RELUNG.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagar Alam kembali menggelar penertiban terhadap para pedagang yang melanggar aturan berjualan di luar area pasar.
Penertiban ini dilakukan pada Senin (28/04) di kawasan Pasar Dempo Permai, tepatnya di bahu jalan dan trotoar yang sering digunakan oleh pedagang untuk membuka lapak dagangan.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait kemacetan dan kesan kumuh di kawasan tersebut akibat pedagang yang menggelar dagangannya di sembarang tempat.
Selain itu, keberadaan lapak-lapak tersebut juga sering menyebabkan trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki menjadi terhalang.
Para pedagang yang mayoritas menjual sayur mayur, buah-buahan, dan daging ayam diminta untuk membongkar tenda lapak mereka dan memindahkan barang dagangan ke dalam area pasar yang telah disediakan.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Pagar Alam, Mastula Muchlis, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang berjualan di luar tempat yang telah ditentukan.
“Hari ini, sepanjang bahu jalan dan trotoar Pasar Dempo Permai dilarang menggelar lapak dagangan. Kami juga mengingatkan agar para pedagang tetap berjualan di area pasar yang sudah disediakan. Kami sudah melakukan langkah persuasif bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, namun hal ini seolah diabaikan oleh sebagian pedagang,” kata Mastula Muchlis.
Mastula menambahkan, kebijakan ini berlaku secara permanen dan jika ada pedagang yang masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Pagar Alam, dengan denda maksimal sebesar Rp 5 juta.
“Harapan kami para pedagang dapat mengerti dan mematuhi aturan ini. Kami tidak ingin aktivitas berdagang mengganggu kepentingan masyarakat lain. Oleh karena itu, kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” jelas Mastula.[TFK]

