RELUNG.ID – Anggota Satres Narkoba Polres OKU, kembali menggerebek rumah diduga bandar narkoba di Jalan Kandis, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kamis (1/5), sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan satu remaja, IF(18).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 toples plastik berisi daun ganja kering dan 1 bungkus kertas putih yang juga berisi ganja kering dengan total berat 170,77 gram. Serta 1 unit HP Vivo.
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Narkoba, Iptu Deka Saputra, membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut.
“Benar, dari ungkap kasus ini berhasil diamankan satu tersangka dan ratusan gram narkotika jenis ganja. Status tersangka adalah bandar,” ujarnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka, IF mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Iya pak, itu (ganja) punya saya,” kata singkat sambil tertunduk lesu. (MZN)

