RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Rabu kemarin, (7/5), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil dua saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
Kedua saksi ini yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Sumsel 2016, BA (Basyaruddin Akhmad) dan anggota panitia pengadaan tahun 2014 yang berinisial MLS.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Dia mengatakan, keduanya ini telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
“Inisialnya B selaku Plt Kadis PUCK Provinsi Sumsel tahun 2016 dan MLS selaku anggota panitia pengadaan tahun 2014,” katanya.
Kedua saksi ini menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Di mana, saksi ini dicecar 25 pertanyaan terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang ini.
“Untuk penetapan tersangka kita harus cukup bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP. Pasti nanti kita akan rilis lagi,” pungkasnya. (DNP)

