RELUNG.ID – EP (46) harus ditangkap Polsek Lubuklinggau Utara. Lantaran, kedapatan melakukan pungutan liar di area Terminal Petanang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan EP ini saat giat penertiban premanisme yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku EP tertangkap tangan saat melakukan pungli terhadap sopir angkutan yang di area Terminal Petanang,” kata Kapolsek Lubuklinggau Utara Kompol Denhar pada Kamis, (15/5).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti pungli diamankan. Kemudian petugas mendata identitas pelaku, membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pelaku.
Surat pernyataan tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan maupun melakukan tindak pidana lainnya.
“Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak pengelola terminal untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat indikasi pungli atau premanisme di lingkungan terminal,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Khususnya di wilayah-wilayah publik yang rentan terhadap praktik pungli.
“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara berkelanjutan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor bila menemukan praktik premanisme atau pungli di lingkungan sekitarnya,” ungkapnya.
Selain itu tambah Kapolsek, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran aktif guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (NSR)

