RELUNG.ID – Polres Musi Rawas angkat bicara terkait kasus Yatman yang di vonis 1 bulan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian 5 janjang buah sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan kerugian Rp 134.400.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengaku pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Dimana awalnya terlapor diamankan oleh pihak pengamanan PT Evan Lestari dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penanganan.
“Itu kan sudah dilakukan dari pihak PT (Evan Lestari). Jadi kan sudah kita proses dan dilihat di persidangan memang sudah ada putusan. Kita kan hanya melakukan sebagaimana mestinya tugas kita,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kemudian, terkait dengan adanya ketidak puasan dari pihak terlapor, menurut Kasat Reskrim, itu merupakan hak mereka.
Pihaknya mengaku waktu pemeriksaan dilakukan terhadap terlapor, penyidik telah membacakan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Lebih lanjut, ia juga mempersilahkan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Propam, Polda Sumsel, Kompolnas dan Mabes Polri.
“Pada intinya silahkan, dia mau melaporkan ke Propam maupun Kompolnas. Dalam proses penanganan perkara, kita juga sudah berlaku se profesional mungkin, tidak ada memihak ataupun tidak ada keberpihakan kita ke manapun,” timpalnya.
Dimana ia menjelaskan, sebelum melakukan pelaporan, pihak keluarga juga sempat datang ke Polres Musi Rawas.
“Nah jadi pihak keluarganya pun sudah meminta bantu kita untuk disambungkan ke pihak PT sebagai pelapor untuk mungkin dilakukan mediasi,” terangnya.
Setelah itu sambung Kasat Reskrim, pihaknya memberikan kesempatan waktu ke pihak terlapor. “Namun sampai dengan pemeriksaan selesai, sampai proses perkaranya selesai, tidak ada putusan terkait mau dilakukan RJ atau tidak,” bebernya.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim, sudah menyampaikannya, namun pihak PT tidak ingin melakukan RJ. “Sudah kita lakukan itu, sudah kita sampaikan itu, namun pihak PT tidak mau melakukan RJ,” jelasnya.
Ditempat terpisah pihak PT Evan Lestari melalui Maria saat di konfirmasi sejumlah wartawan via chat WhatsApp (WA) hanya memberikan penjelasan dengan singkat. Ia mengaku persoalan itu sudah di klarifikasi pihaknya dibeberapa media.
“Maaf ya, saya lagi rapat. Kita sudah klarifikasi kemarin dengan beberapa media. Terima kasih ya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Yatman pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu menjalani sidang tipiring di PN Lubuklinggau dengan vonis 1 bulan.
Vonis tersebut membuat pihak keluarga Yatman kecewa dan melakukan aksi unjuk rasa ke PN Lubuklinggau dan mengaku terdakwa tidak melakukan pencurian.
Menurut Kuasa Hukum dari Yatman yakni Badai, kliennya mengaku tidak melakukan pencurian buah sawit tersebut. Dimana kasus yang menimpa Yatman terjadi pada tanggal 8 Desember 2025 lalu.
Awalnya saat itu Yatman pergi ke kebun miliknya yang kebetulan berdekatan dengan area kebun sawit PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit.
Kemudian ketika Yatman sedang membersihkan lahan kebun miliknya, lalu ia melihat 5 janjang buah sawit yang posisinya tergeletak ditanah.
Tak lama kemudian setelah menemukan buah sawit tersebut, Yatman disergap oleh anggota Pansus diduga dari pihak PT Evan Lestari.
“Diancam itu menurut pengakuan dari Pak Tarman diancam dengan menggunakan senjata api oleh anggota pansus dari PT Evan Lestari,” ungkapnya.
Setelah itu sambungnya, Yatman dibawa ke Polres Musi Rawas dan dilakukan penyidikan. Selajutnya Yatman ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan tetapi pada saat melakukan proses pemeriksaan Pak Yatman menjelaskan bahwasanya dia dibawah ancaman pada saat itu, tapi disini dari Pak Yatman sendiri sudah menjelaskan kepada penyidik bahwasanya dia ditodong pistol, tapi itu tidak dimasukan oleh penyidik kedalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, proses kemudian dilakukan di persidangan tipiring Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dimana dalam pengadilan tersebut, dihadirkan juga keluarga atau istri dari Yatman untuk dijadikan saksi.
“Karena kenapa, selama 3 hari sebelum kejadian tersebut Pak Yatman itu tidak pergi ke kebun, mengingat ada 40 hari meninggalnya Ibunya Pak Yatman. Akan tetapi itu tidak diperbolehkan oleh majelis Hakim bahkan diminta untuk meninggalkan ruangan,” timpalnya.
Jadi saat itu sambungnya lagi, pihak keluarga tidak boleh memberikan keterangan oleh Majelis Hakim.
Padahal menurutnya sudah ada aturan, dimana dalam KUHP itu boleh dijadikan saksi dari pihak keluarga walaupun bobot keterangannya itu tidak seberat dari saksi atau dari yang bukan keluarga.
“Tuntutan dari keluarga meminta Pak Yatman dibebaskan dari segala tuntutan. Kemudian dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya. (NSR)

