Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Divonis Satu Bulan Kasus Pencurian Lima Janjang Buah Sawit, Polres Musi Rawas Angkat Bicara
Regional

Divonis Satu Bulan Kasus Pencurian Lima Janjang Buah Sawit, Polres Musi Rawas Angkat Bicara

alwiBy alwi18/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Barang bukti berupa 5 janjang buah sawit. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Musi Rawas angkat bicara terkait kasus Yatman yang di vonis 1 bulan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian 5 janjang buah sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan kerugian Rp 134.400.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengaku pihaknya telah melakukan proses sesuai dengan sebagaimana mestinya.

Dimana awalnya terlapor diamankan oleh pihak pengamanan PT Evan Lestari dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penanganan.

Baca juga :   Pasca Operasi, Pasien RS AR Bunda Prabumulih Ditemukan Gantung Diri di Kamar Mandi

“Itu kan sudah dilakukan dari pihak PT (Evan Lestari). Jadi kan sudah kita proses dan dilihat di persidangan memang sudah ada putusan. Kita kan hanya melakukan sebagaimana mestinya tugas kita,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kemudian, terkait dengan adanya ketidak puasan dari pihak terlapor, menurut Kasat Reskrim, itu merupakan hak mereka.

Pihaknya mengaku waktu pemeriksaan dilakukan terhadap terlapor, penyidik telah membacakan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Baca juga :   Potensi Cuaca Ekstrem Hingga Januari, BPBD Empat Lawang Keluarkan Peringatan Waspada

Lebih lanjut, ia juga mempersilahkan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Propam, Polda Sumsel, Kompolnas dan Mabes Polri.

“Pada intinya silahkan, dia mau melaporkan ke Propam maupun Kompolnas. Dalam proses penanganan perkara, kita juga sudah berlaku se profesional mungkin, tidak ada memihak ataupun tidak ada keberpihakan kita ke manapun,” timpalnya.

Dimana ia menjelaskan, sebelum melakukan pelaporan, pihak keluarga juga sempat datang ke Polres Musi Rawas.

Baca juga :   Jembatan Tanpa Pembatas di Jalur Musi Rawas–Pali Makan Korban, Satlantas Pasang Spanduk Peringatan

“Nah jadi pihak keluarganya pun sudah meminta bantu kita untuk disambungkan ke pihak PT sebagai pelapor untuk mungkin dilakukan mediasi,” terangnya.

Setelah itu sambung Kasat Reskrim, pihaknya memberikan kesempatan waktu ke pihak terlapor. “Namun sampai dengan pemeriksaan selesai, sampai proses perkaranya selesai, tidak ada putusan terkait mau dilakukan RJ atau tidak,” bebernya.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim, sudah menyampaikannya, namun pihak PT tidak ingin melakukan RJ. “Sudah kita lakukan itu, sudah kita sampaikan itu, namun pihak PT tidak mau melakukan RJ,” jelasnya.

Baca juga :   Tembak Terduga Pencurian Durian, Oknum Pegawai Lapas Lubuklinggau Diperiksa

Ditempat terpisah pihak PT Evan Lestari melalui Maria saat di konfirmasi sejumlah wartawan via chat WhatsApp (WA) hanya memberikan penjelasan dengan singkat. Ia mengaku persoalan itu sudah di klarifikasi pihaknya dibeberapa media.

“Maaf ya, saya lagi rapat. Kita sudah klarifikasi kemarin dengan beberapa media. Terima kasih ya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Yatman pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu menjalani sidang tipiring di PN Lubuklinggau dengan vonis 1 bulan.

Baca juga :   Dua Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap

Vonis tersebut membuat pihak keluarga Yatman kecewa dan melakukan aksi unjuk rasa ke PN Lubuklinggau dan mengaku terdakwa tidak melakukan pencurian.

Menurut Kuasa Hukum dari Yatman yakni Badai, kliennya mengaku tidak melakukan pencurian buah sawit tersebut. Dimana kasus yang menimpa Yatman terjadi pada tanggal 8 Desember 2025 lalu.

Awalnya saat itu Yatman pergi ke kebun miliknya yang kebetulan berdekatan dengan area kebun sawit PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit.

Baca juga :   Ombudsman Sumsel Akan Evaluasi Kasus Keracunan Menu MBG di PALI

Kemudian ketika Yatman sedang membersihkan lahan kebun miliknya, lalu ia melihat 5 janjang buah sawit yang posisinya tergeletak ditanah.

Tak lama kemudian setelah menemukan buah sawit tersebut, Yatman disergap oleh anggota Pansus diduga dari pihak PT Evan Lestari.

“Diancam itu menurut pengakuan dari Pak Tarman diancam dengan menggunakan senjata api oleh anggota pansus dari PT Evan Lestari,” ungkapnya.

Baca juga :   Ditinggal Sebentar, Motor Buruh di Palembang Langsung Raib Digondol Maling

Setelah itu sambungnya, Yatman dibawa ke Polres Musi Rawas dan dilakukan penyidikan. Selajutnya Yatman ditetapkan sebagai tersangka.

“Akan tetapi pada saat melakukan proses pemeriksaan Pak Yatman menjelaskan bahwasanya dia dibawah ancaman pada saat itu, tapi disini dari Pak Yatman sendiri sudah menjelaskan kepada penyidik bahwasanya dia ditodong pistol, tapi itu tidak dimasukan oleh penyidik kedalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, proses kemudian dilakukan di persidangan tipiring Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Dimana dalam pengadilan tersebut, dihadirkan juga keluarga atau istri dari Yatman untuk dijadikan saksi.

Baca juga :   Polisi Disiagakan di Objek Wisata Danau Aur Musi Rawas

“Karena kenapa, selama 3 hari sebelum kejadian tersebut Pak Yatman itu tidak pergi ke kebun, mengingat ada 40 hari meninggalnya Ibunya Pak Yatman. Akan tetapi itu tidak diperbolehkan oleh majelis Hakim bahkan diminta untuk meninggalkan ruangan,” timpalnya.

Jadi saat itu sambungnya lagi, pihak keluarga tidak boleh memberikan keterangan oleh Majelis Hakim.

Padahal menurutnya sudah ada aturan, dimana dalam KUHP itu boleh dijadikan saksi dari pihak keluarga walaupun bobot keterangannya itu tidak seberat dari saksi atau dari yang bukan keluarga.

Baca juga :   Pemkot Palembang Siapkan Skema Ganjil Genap dan One Way, Uji Coba Segera Dimulai

“Tuntutan dari keluarga meminta Pak Yatman dibebaskan dari segala tuntutan. Kemudian dipulihkan nama baiknya,” pungkasnya. (NSR)

Polres Musi Rawas PT Evan Lestari Tipirin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIbunda Prada Lucky Pertimbangkan Otopsi Jika Putusan Hakim Dinilai Tak Adil
Next Article Banjir Bandang dan Longsor Landa Aceh hingga Sumbar, Bendera Putih Berkibar Tanda Warga Butuh Bantuan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?