RELUNG.ID – Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka yakni Aldo Barla (21), warga Desa Penandingan, Kecamatan Peseksu, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B-31/III/2025/SPKT/Res Empat Lawang/Sumsel, tertanggal 21 Maret 2025.
Kasus ini bermula pada Jumat, 21 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Saat itu, saksi bernama Joko menanyakan kepada korban, Indriyani, terkait keberadaan sepeda motornya.
Korban menjawab bahwa motornya diparkir di samping toko. Namun, setelah dicek, motor tersebut sudah tidak ada.
“Motor korban ternyata sudah dicuri oleh pelaku dan korban pun langsung melapor ke Polres Empat Lawang,” katanya, Jumat (16/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda Marwan Syarif berhasil melacak keberadaan pelaku.
Tersangka akhirnya diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, Aldo mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan bermotor dan segera melapor jika mengalami kehilangan atau tindak kriminal lainnya. (SLM)

