RELUNG.ID – Dokter kecantikan Richard Lee mengklaim tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran. Hal itu disampaikannya saat menjalani persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan yang beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Lee membeberkan hasil sidang etik yang digelar oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) di bawah Kementerian Kesehatan. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh dokter Samira atau yang dikenal sebagai Doktif.
“Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Hasil sidangnya baru saya terima minggu lalu,” ujar Richard Lee.
Menurut Richard, putusan MDP menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar disiplin profesi kedokteran.
“Di angka dua tertulis, ‘Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi semua aduan Dokter Samira ditolak,” tegasnya.
Selain itu, Richard Lee juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2025. Ia mengklaim hasil pemeriksaan tersebut juga menyatakan tindakan yang dilakukannya masih sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran.
“Pada tahun 2025 saya juga diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran,” katanya.
Meski demikian, Richard menyadari proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang masih berlanjut. Ia mengaku telah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dan berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan.
“Saya sudah berbicara dengan kuasa hukum saya. Menurut beliau, seharusnya dakwaan ini tidak dapat dikabulkan,” ujarnya.
Richard Lee juga tetap bersikukuh bahwa laporan terhadap dirinya terkait produk kecantikan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, produk yang dipermasalahkan dibeli oleh pelapor melalui saluran yang tidak resmi.
Ia kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim yang dijadwalkan membacakan putusan sela dalam waktu dekat.[YKP]

