Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Warga Diimbau Pahami Ketentuan JKN-KIS, Tak Semua Pengobatan Ditanggung

Regional

Warga Diimbau Pahami Ketentuan JKN-KIS, Tak Semua Pengobatan Ditanggung


RiyadiBy Riyadi22/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kamis (22/5/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kamis (22/5/2025), di ruang rapat Parameswara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan batasan layanan yang ditanggung program tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Ichsanul Akmal, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa JKN-KIS merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca juga :   Harga Plastik Global Naik, DPRD Sumsel Desak Pemprov Lindungi UMKM

Namun, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa tidak semua jenis layanan kesehatan ditanggung oleh program ini.

“Program JKN-KIS adalah upaya negara dalam memberikan perlindungan kesehatan. Tapi ada beberapa layanan, seperti akibat kecelakaan atau luka karena tindak kriminal, yang tidak ditanggung,” jelas Ichsanul.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dapat meneruskan informasi tersebut ke masyarakat luas, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan layanan kesehatan berbasis JKN-KIS.

Baca juga :   Dukung Program JKN, Pemerintah OKU Timur Diganjar Penghargaan UHC 2026

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sugana Pujarama, menjelaskan bahwa JKN-KIS terbagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu, dan Non-PBI atau peserta mandiri.

Sugana mengungkapkan, terdapat 21 layanan atau kondisi medis yang tidak dicover dalam program JKN-KIS. Namun, sebagian dari layanan tersebut masih bisa dijamin oleh skema jaminan kesehatan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Kami ingin masyarakat memahami dengan benar manfaat dan batasan program ini, sehingga tidak terjadi miskomunikasi saat menerima layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS,” pungkasnya.[YKP]

BPJS JKN KIS Pemkot Palembang Pengobatan Tidak Ditanggung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRibuan Kasus Premanisme dan 3C Diungkap Selama Operasi Sikat 1 Musi 2025, Berikut Daftarnya
Next Article Buka Jasa Kawinkan Kambing, Warga di Klaten Ini Kantongi Rp7 Juta Per Bulan
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?