RELUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kamis (22/5/2025), di ruang rapat Parameswara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai hak dan batasan layanan yang ditanggung program tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Ichsanul Akmal, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa JKN-KIS merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Namun, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa tidak semua jenis layanan kesehatan ditanggung oleh program ini.
“Program JKN-KIS adalah upaya negara dalam memberikan perlindungan kesehatan. Tapi ada beberapa layanan, seperti akibat kecelakaan atau luka karena tindak kriminal, yang tidak ditanggung,” jelas Ichsanul.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir dapat meneruskan informasi tersebut ke masyarakat luas, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan layanan kesehatan berbasis JKN-KIS.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sugana Pujarama, menjelaskan bahwa JKN-KIS terbagi menjadi dua kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu, dan Non-PBI atau peserta mandiri.
Sugana mengungkapkan, terdapat 21 layanan atau kondisi medis yang tidak dicover dalam program JKN-KIS. Namun, sebagian dari layanan tersebut masih bisa dijamin oleh skema jaminan kesehatan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat memahami dengan benar manfaat dan batasan program ini, sehingga tidak terjadi miskomunikasi saat menerima layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS,” pungkasnya.[YKP]

