RELUNG.ID- Pihak sekolah SMK Negeri 1 Lubuklinggau untuk menonaktifkan seorang oknum guru olahraga inisial AY sementara waktu lantaran diduga melakukan pungli dan pelecehan terhadap sejumlah siswi di sekolah tersebut.
AY pun tercatat sebagai guru olahraga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di SMKN Negeri 1 Lubuklinggau.
“Untuk oknum guru (AY) untuk sementara dinonaktifkan,” kata Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuklinggau Suwarni kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Suwarni, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AY tersebut berlangsung pada saat kegiatan senam dan berenang. Sehingga kasus tersebut kini telah diserahkan kepada Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyelidikan.
“Kami tahunya itu Rabu kemarin. Jadi hari Rabu kemarin kami dari pihak SMK itu sudah menerima perwakilan dari siswa siswi per kelas,” ujarnya.
Kemudian setelah itu, pihaknya melakukan mediasi dengan siswa siswi atas tuntutan mereka. Selanjutnya pada Kamis kemarin, pihak sekolah juga telah melakukan mediasi.
“Permasalahan ini kita serahkan kepada pihak Polres Lubuklinggau,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demo di dalam lingkungan sekolah mereka pada Jumat, 23 Mei 2025 pagi. Mereka meminta agar oknum guru tersebut diproses hukum dan dipecat.
Aksi demo tersebut dilatarbelakangi karena diduga oknum tersebut memberlakukan denda ke siswa hanya karena tidak ikut program renang dan senam. Denda tersebut yakni bila siswa siswi tidak ikut program renang dikenakan denda Rp 25 ribu dan tidak hafal senang Rp 30 ribu.
Selain itu diduga oknum guru itu melakukan cabul dengan memaksa siswi untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
Termasuk pula diduga oknum guru tersebut mengirim pesan tidak pantas ke beberapa siswi untuk berhubungan badan dengan menawarkan harga tertentu dan ada ancaman nilai.[NSR]

