Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tembak Mati 3 Polisi, Dua Anggota TNI Akan Diadili di Pengadilan Militer Palembang
Hukum

Tembak Mati 3 Polisi, Dua Anggota TNI Akan Diadili di Pengadilan Militer Palembang

RiyadiBy Riyadi23/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang menerima berkas perkara penembakan tiga anggota Polres Way Kanan dari Oditurat Militer I-05 Palembang. (Relung/FZP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang resmi menyerahkan berkas perkara kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025). 

Perkara ini melibatkan dua anggota TNI AD, yakni Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis, sebagai tersangka.

Penyerahan berkas perkara ini menandai bahwa proses hukum terhadap keduanya akan segera memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan pihaknya akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara dan membentuk majelis hakim dalam dua hari kerja. 

“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga :   Sidang Perdana Noel Dibuka, Jaksa Beber Dugaan Gratifikasi Rp3,3 Miliar Sertifikasi K3

Sementara itu, Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M. Muchlis, mengungkapkan bahwa dalam penyusunan berkas perkara telah diperiksa sebanyak 41 saksi. Rinciannya, 31 orang menjadi saksi untuk perkara Kopda Basarsyah dan 10 lainnya untuk Peltu Lubis. Para saksi berasal dari unsur masyarakat, kepolisian, dan ahli.

Kasus ini bermula dari insiden penggerebekan arena sabung ayam di wilayah Lampung yang berujung pada penembakan dan menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan. Dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), Wakil Sementara Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menyatakan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya.

“Kopda B telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui menembak ketiga korban. Saat ini ia ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung,” tegas Mayjen Eka.

Baca juga :   Prabowo Kumpulkan Jenderal TNI-Polri, Ada Apa?

Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. Ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.[FZP]

Pengadilan Militer Palembang Segera di Sidang Tembak Mati 3 Polisi TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDidemo Siswanya, Oknum Guru SMK Negeri 1 Lubuklinggau yang Diduga Lecehkan Murid Dinonaktifkan


Next Article Jaga Kantor Kejaksaan, Dua Personel TNI Bakal Ditempatkan di Kejari Lubuklinggau
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?