RELUNG.ID – Seorang remaja berinisial ML (17) terpaksa dilaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.
Pasalnya, remaja tersebut melakukan aksi pencurian di rumahnya sendiri di Jalan Depati Said, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau.
Aksi tersebut diduga dilatari kecanduan Judi Online (Judol) dan Narkoba.
“Dia ini sudah beberapa kali mengambil barang-barang di rumah untuk dijual atau digadai lantaran diduga karena kecanduan narkoba dan judi slot,” kata Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Joni Fajri didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah pada Sabtu, (24/5/2025).
Puncaknya menurut Kanit Reskrim, orang tua korban melaporkan aksi pencurian di rumahnya yang dilakukan anaknya tersebut pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Pelaku di rumahnya itu diketahui telah mencuri 1 unit stavol, 1 unit receiver dan 1 unit televisi (TV) Panasonic ukuran 42 inchi.
“Barang curian tersebut dibawa pergi oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku pulang ke rumahnya hanya dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu pelaku pergi lagi dari rumah dan kembali lagi keesokan harinya pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
Perbuatan pelaku tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi oleh orang tuanya untuk memberikan efek jera. Hingga akhirnya laporan ditindak lanjuti Polisi dengan dilakukan penyelidikan yang hasilnya identitas pelaku teridentifikasi yang diketahui merupakan anak korban sendiri.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian keberadaan pelaku. Dan pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan di Jalan Depati Said, RT 02, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di malam hari,” pungkasnya. (NSR)

