RELUNG.ID – Seorang wanita berinisial N (19) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (13/4) siang.
Kedatangan wanita yang tinggal di kawasan Kecamatan SU I Palembang ini untuk melaporkan pemilik kosan tempatnya indekos berinisial NR yang diduga melecehkannya.
Ditemui usai membuat laporan polisi, N yang ditemani keluarga mengatakan ia ngekos di Kosan Ijo Buk Eva yang berada di Jalan Yaktapena I, Kecamatan SU I Palembang.
Masih dikatakan N, kejadiannya terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Bermula ketika dia mendatangi terlapor untuk meminta kunci kosan.
“Saya baru tiba di kosan dan menemui dia untuk meminta kunci kamar, karena mau melihat AC yang baru diservice,” kata N kepada awak media.
Kemudian, lanjut N, dirinya bersama terlapor NR langsung menuju kamar tersebut.
“Dia langsung nyelonong masuk, sedangkan saya masih sempat berdiri di depan pintu. Karena barang berantakan, saya masuk juga mau merapikannya,” jelas dia.
Ketika dirinya sedang duduk di atas kasur merapikan barang yang berantakan terlapor juga ikut duduk. Saat itulah kejadian pelecehan tersebut terjadi.
“Dia duduk disebelah saya, merayu dan meraba paha serta merangkul pinggang dari belakang. Dia berbisik mau mengajari berciuman dan langsung saya tolak,” kata dia.
Merasa takut terjadi hal yang tak diinginkan, dirinya langsung keluar kamar meninggalkan terlapor NR sendirian.
Tak lama berselang terlapor kembali menemui dirinya sembari memberikan dua voucher belanja dan meminta untuk tidak menceritakan perbuatan yang baru dilakukannya.
“Saya tidak senang dengan perbuatannya, maka dari itu saya membuat laporan polisi. Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini,” jelas dia.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban terkait kekerasan seksual yang dilaporkan korban.
“Untuk laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak, guna ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan,” tutupnya. (DNP)

