Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Musi Prima Coal Abaikan Reklamasi, Menteri LH Temukan 500 Hektar Lahan Tambang Terbengkalai
Liputan Khusus

Musi Prima Coal Abaikan Reklamasi, Menteri LH Temukan 500 Hektar Lahan Tambang Terbengkalai

ADMINBy ADMIN25/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq usai kunjungan di tambang PT Musi Prima Coal (MPC). (eko)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan tinjauan ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Musi Prima Coal (MPC) yang berada di Desa Gunung Raja, Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Minggu (25/5/2025).

Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menemukan, ratusan hektar lahan pasca tambang di perusahaan tersebut yang ternyata belum dilakukan pemulihan. “Di data kami, ada sekitar 400-500 hektar lahan pasca tambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan,” kata Menteri Hanif yang dibincangi awak media usai kunjungan.

Dari temuan itu, Menteri Hanif akan segera mengirimkan tim pengawasan lingkungan untuk mendata secara detail serta mengevaluasi kawasan IUP perusahaan yang masuk dalam kewajiban pemulihan. “Setelah ini akan dilakukan pengawasan tindakan pemulihan pasca tambang,” ucapnya.

Hanif memberi tenggat waktu 1-2 bulan kedepan kepada perusahaan milik asing tersebut untuk segera melakukan pemulihan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum dilakukan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi paksaan pemerintah.

“Bahkan, ada ancaman pidana 1 tahun serta denda seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 jika paksaaan administratif ini tidak dipenuhi,” ungkapnya.

Dijelaskan Hanif, Musi Prima Coal hanya satu contoh dari ratusan perusahaan tambang di Sumsel yang belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemulihan lingkungan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan mapping serta evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang di Sumsel dalam penataan pemulihan tambang tersebut.

“Kami akan detailkan dan lakukan evaluasi, apabila ada pelanggaran terhadap aktivitasnya, kami akan tindak secara tegas, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Hanif juga menyoroti aktivitas pertambangan di Sumsel yang masuk dalam kawasan hutan. Nantinya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mendata kawasan hutan yang digarap oleh perusahaan tambang.

“Jika saat pendataan nanti ada perusahaan yang kedapatan menggarap kawasan hutan, kami akan minta Menteri Kehutanan menindaklanjutinya dari sisi pidana. Sementara untuk perdatanya ada di Kementerian LH,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Herdi mengatakan, pengawasan langsung dari kementerian diharapkan dapat memastikan kepatuhan perusahaan untuk melakukan reklamasi. Pasalnya, kewenangan pengawasan tambang selama ini berada di Kementerian.

“Pemerintah daerah selama ini hanya sebatas memberikan peringatan kepada perusahaan untuk melakukan reklamasi. Sementara untuk penerapan sanksi itu berada di Kementerian,” ucapnya.

Kedatangan Menteri, sambung Herdi diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan lahan pasca tambang. “Kami harap perusahaan dapat patuh melaksanakan kewajibannya,” tandasnya. (KPB)

Hanif Faisol Nurofiq IUP Izin Usaha Pertambangan Lahan pasca tambang Menteri Lingkungan Hidup MPC Muara Enim Musi Prima Coal Pemulihan lingkungan reklamasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDidemo Siswa, Guru SMKN 1 Lubuklinggau Jadi Tersangka Kasus Pelecehan
Next Article Kirim Pesan Damai Lewat Seni Rupa, Lawang Borotan Palembang Dipenuhi Lukisan
ADMIN

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Remaja di Muara Enim Hilang, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

06/10/20268 Views
Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?