RELUNG.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq melakukan tinjauan ke wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Musi Prima Coal (MPC) yang berada di Desa Gunung Raja, Empat Petulai Dangku, Muara Enim, Minggu (25/5/2025).
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menemukan, ratusan hektar lahan pasca tambang di perusahaan tersebut yang ternyata belum dilakukan pemulihan. “Di data kami, ada sekitar 400-500 hektar lahan pasca tambang di perusahaan ini yang belum dipulihkan,” kata Menteri Hanif yang dibincangi awak media usai kunjungan.
Dari temuan itu, Menteri Hanif akan segera mengirimkan tim pengawasan lingkungan untuk mendata secara detail serta mengevaluasi kawasan IUP perusahaan yang masuk dalam kewajiban pemulihan. “Setelah ini akan dilakukan pengawasan tindakan pemulihan pasca tambang,” ucapnya.
Hanif memberi tenggat waktu 1-2 bulan kedepan kepada perusahaan milik asing tersebut untuk segera melakukan pemulihan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum dilakukan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan memberikan sanksi paksaan pemerintah.
“Bahkan, ada ancaman pidana 1 tahun serta denda seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 jika paksaaan administratif ini tidak dipenuhi,” ungkapnya.
Dijelaskan Hanif, Musi Prima Coal hanya satu contoh dari ratusan perusahaan tambang di Sumsel yang belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemulihan lingkungan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan mapping serta evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang di Sumsel dalam penataan pemulihan tambang tersebut.
“Kami akan detailkan dan lakukan evaluasi, apabila ada pelanggaran terhadap aktivitasnya, kami akan tindak secara tegas, tanpa terkecuali,” tegasnya.
Hanif juga menyoroti aktivitas pertambangan di Sumsel yang masuk dalam kawasan hutan. Nantinya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mendata kawasan hutan yang digarap oleh perusahaan tambang.
“Jika saat pendataan nanti ada perusahaan yang kedapatan menggarap kawasan hutan, kami akan minta Menteri Kehutanan menindaklanjutinya dari sisi pidana. Sementara untuk perdatanya ada di Kementerian LH,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Herdi mengatakan, pengawasan langsung dari kementerian diharapkan dapat memastikan kepatuhan perusahaan untuk melakukan reklamasi. Pasalnya, kewenangan pengawasan tambang selama ini berada di Kementerian.
“Pemerintah daerah selama ini hanya sebatas memberikan peringatan kepada perusahaan untuk melakukan reklamasi. Sementara untuk penerapan sanksi itu berada di Kementerian,” ucapnya.
Kedatangan Menteri, sambung Herdi diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan lahan pasca tambang. “Kami harap perusahaan dapat patuh melaksanakan kewajibannya,” tandasnya. (KPB)

