RELUNG.ID-Oknum guru olahraga berinisial AY yang mengajar di SMKN 1 Lubuklinggau resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi.
Penetapan status tersangka terhadap AY dibenarkan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi. Ia mengatakan bahwa sejak awal laporan diterima, penyidik langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan status yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2025), ratusan pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah. Mereka menuntut agar guru tersebut diproses hukum dan dipecat karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap siswi.
Selain dugaan pelecehan, para pelajar juga menuding AY melakukan pungutan liar (pungli) dengan memungut denda kepada siswa-siswi yang tidak mengikuti program renang dan senam. Denda yang diberlakukan yakni Rp25 ribu bagi yang tidak ikut renang dan Rp30 ribu jika tidak hafal gerakan senam.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, menyatakan bahwa pihak sekolah telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Selain itu, AY yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar.
“Untuk oknum guru, untuk sementara dinonaktifkan,” ujar Suwarni di hadapan para siswa saat aksi berlangsung. (NSR)

