RELUNG.ID- Kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Hingga kini, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan ekspose perkara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, BPKP menyatakan siap melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
“PMI ini sudah kita ekspose di BPKP dan BPKP setuju untuk menghitung kerugian negara,” kata Armein saat diwawancarai pada Minggu (25/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada Senin (26/5), pihaknya akan memeriksa seorang ahli hukum keuangan negara yang berasal dari Bandung. Pemeriksaan ini dinilai penting karena selain aspek teknis, unsur yuridis dalam pembuktian kerugian negara juga harus diperjelas.
“Jadi pemeriksaan ahli ini selain teknis, juga dari sisi yuridis. Unsur-unsur kerugian negara perlu diperiksa secara komprehensif,” terangnya.
Armein juga memastikan bahwa proses penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah pemeriksaan ahli selesai. Ditargetkan, tersangka akan ditetapkan dalam waktu dua hingga tiga minggu ke depan.
“Setelah pemeriksaan ahli, kami akan keluarkan penetapan tersangka. Mungkin dalam waktu antara dua minggu atau tiga minggu,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi dari pihak ketiga seperti rumah sakit yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Empat Lawang.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PMI Lubuklinggau. Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan penyelewengan biaya pengganti pengolahan darah pada tahun anggaran 2023–2024.[NSR]

