RELUNG.ID- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/sederajat di Kota Palembang tahun 2025 menuai sorotan tajam dari Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sejumlah permasalahan mulai dari sistem aplikasi hingga pembagian kuota jalur dinilai carut-marut dan perlu segera dibenahi.
Hal ini mencuat dalam audiensi antara Komisi V DPRD Sumsel dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) yang dipimpin Charma Afrianto, Persatuan Kedaulatan Rakyat (Pekat) IB Sumsel yang dipimpin Suparman Romans, serta Sriwijaya Corruption Watch (SCW) yang dipimpin Sanusi, di ruang rapat Komisi V, Rabu (28/5/2025).
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengatakan pihaknya menampung seluruh aspirasi dan keluhan yang disampaikan para aktivis pendidikan tersebut.
“Insya Allah setelah ini kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan. Semua masukan akan kami sampaikan demi mencari solusi terbaik,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Alwis mengakui sistem SPMB tahun ini yang menggunakan aplikasi masih menyisakan banyak kekurangan, termasuk tidak terpenuhinya kuota di sejumlah jalur.
“Beberapa kuota tidak terisi, terutama di jalur prestasi. Kita akan pertanyakan ke Dinas, kemana kuota tersebut akan dialihkan? Apakah tetap di jalur domisili atau jalur prestasi, termasuk untuk Tes Kemampuan Akademik (TKA),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jalur TKA bukan jalur baru, melainkan bagian dari jalur prestasi, yang terdiri dari prestasi akademik, non-akademik, dan TKA. Secara keseluruhan, sistem SPMB tetap dibagi ke dalam empat jalur: mutasi, domisili, prestasi, dan afirmasi.
Selain Palembang, masalah serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Sumsel, terutama terkait tidak terhubungnya aplikasi SPMB yang digunakan Dinas Pendidikan.
“Ada sekolah yang tidak muncul dalam sistem aplikasi, seperti di Prabumulih. Ini karena aplikasi yang dibiayai oleh sekolah justru dioperasionalkan oleh Dinas Pendidikan. Akibatnya, sekolah yang tidak mampu membeli aplikasi tidak bisa ikut dalam sistem,” jelas Alwis.
Menurutnya, jika sistem aplikasi ingin diterapkan secara menyeluruh, maka anggarannya harus disiapkan oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Komisi V DPRD Sumsel.
Sementara itu, Ketua Gencar, Charma Afrianto, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB jalur domisili dan afirmasi masih menyisakan banyak persoalan. Ia menyoroti banyaknya ruang kosong di jalur afirmasi, sementara calon siswa dari jalur domisili tidak tertampung.
“Banyak anak yang jarak rumahnya dekat ke sekolah, tapi tidak diterima hanya karena persoalan nilai. Padahal esensi jalur domisili itu adalah kedekatan tempat tinggal,” tegasnya.
Charma juga mendesak agar pembentukan panitia khusus (pansus) segera dilakukan untuk menyelidiki persoalan ini, serta mengevaluasi kinerja Dewan Pendidikan Sumsel yang dinilai tidak berfungsi optimal.
“Semua kepentingan masyarakat harus diakomodir, termasuk hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana dijamin undang-undang. DPR juga punya tanggung jawab karena mereka adalah wakil rakyat,” ujarnya.
Charma juga menilai Sumsel belum siap menerapkan SPMB berbasis aplikasi secara penuh.
“Kami minta sistem SPMB tahun ini dilaksanakan secara manual, agar semua pihak merasakan keadilan,” pungkasnya.[DSK]

