RELUNG.ID- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjatuhkan sanksi tegas terhadap SPBU 24.311.140 di wilayah Bakaran, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. SPBU ini terbukti menyalurkan BBM bersubsidi jenis Pertalite tidak sesuai aturan dan melayani kendaraan pelangsir dengan modus penggunaan QR Code berbeda-beda.
Aksi nakal SPBU itu terdeteksi dari pemantauan sistem digitalisasi dan rekaman CCTV yang diawasi secara rutin oleh Pertamina.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
“Kami tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar. Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran sesuai regulasi,” tegas Nikho.
Sanksi yang dijatuhkan meliputi penghentian pasokan Pertalite selama satu bulan, surat peringatan, dan pemasangan spanduk bertuliskan SPBU dalam masa pembinaan.
Nikho juga mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ia menekankan, penyalahgunaan subsidi tak hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat luas.
“Jika satu SPBU disanksi, maka masyarakat di sekitarnya juga ikut dirugikan. Kami harap kejadian ini jadi pelajaran bagi SPBU lain,”ujarnya.
Sementara itu, Syahril, pengawas SPBU Bakaran, membenarkan adanya pelanggaran oleh operator di lapangan. Ia mengungkapkan operator tersebut kini telah diberhentikan.
“Pegawai tersebut menyalahgunakan barcode subsidi kendaraan roda dua dan empat. Sudah kami rumahkan dan kami siap menjalani masa sanksi dari Pertamina,”kata Syahril.
Diketahui, masa sanksi dari Pertamina terhadap SPBU tersebut akan berlaku hingga 90 hari. Pertamina memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat demi mencegah kecurangan serupa di wilayah lainnya.[SMP]

