RELUNG.ID- Seorang pemuda pengangguran, Muhammad Azhari (28), warga Jalan Garuda Merah, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah membawa sabu-sabu seberat lebih dari 10 gram.
Azhari dibekuk tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Senin dini hari (26/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak ke lapangan dan mendapati pelaku dengan gelagat mencurigakan,” ujar AKP Najamuddin, Kamis (29/5/2025).
Saat diperiksa, polisi menemukan tas selempang yang dibawa pelaku. Di dalamnya terdapat kotak makanan ringan, yang ternyata menyimpan kotak rokok berisi plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya. Saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Azhari dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.[FZP]

