RELUNG.ID- Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan berhasil meringkus Sugiarto (38), buronan kasus pencurian baterai tower milik PT Infratech Indonesia. Ia ditangkap saat sedang nongkrong di parkiran Rumah Sakit (RS) AR Bunda Lubuklinggau, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman, mengatakan tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Ia merupakan warga Jalan Rijani, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Tersangka Sugiarto merupakan DPO kasus pencurian baterai tower yang terjadi di Jalan Tugumulyo, RT 02, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,” kata AKP Nyoman, Senin (2/6/2025).
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui pelapor, Bunyamin S (35), pada 10 September 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, ia menerima pesan masuk di ponselnya mengenai adanya gangguan teknis pada salah satu tower milik PT Infratech Indonesia.
“Saat dicek ke lokasi, ternyata sejumlah baterai dan perangkat pendukung tower hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat mobil yang digunakan tersangka Sugiarto yang saat itu memang merupakan pekerja perbaikan tower,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan pengecekan ke rumah tersangka, diketahui ia telah melarikan diri.
Akibat pencurian tersebut, PT Infratech mengalami kerugian besar. Barang yang digasak antara lain empat unit baterai Weida 1000 Ah, lima unit module UBBP, dua unit module UMPT, dan delapan unit SFP.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp 51 juta,” ungkap AKP Nyoman.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga rekannya. Ketiganya kini berstatus DPO dan identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” pungkasnya.[NSR]

