RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu dan IM yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021–2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai dengan 2025,” ujar Cahya, Jumat (12/6/2026).
Menurut Kejati Jawa Barat, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp18 miliar,” kata Cahya.
Penyidik menyebut keterlibatan Syaefudin berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu.
“Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pihak dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, hanya AF dan IM yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan perdana.
Sementara itu, Syaefudin tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Menurut Kejati, yang bersangkutan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada penyidik sebagai dasar ketidakhadirannya.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni IM dan AF. Sedangkan tersangka S tidak hadir karena sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada tim penyidik,” ujar Cahya.
Penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin dalam waktu mendatang.
Hingga kini, Kejati Jawa Barat belum mengungkap secara rinci modus operandi maupun kronologi dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Penyidik masih menunggu pemeriksaan seluruh tersangka sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
“Terkait modus dan kronologi perkara, akan kami sampaikan setelah seluruh tersangka selesai diperiksa,” katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap ketiga pihak yang terlibat. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Untuk saat ini belum ada upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka. Pemeriksaan masih terus berjalan,” tutupnya. (vid)

