RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021-2023.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil akan dimintai keterangan dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Kami rencanakan pemanggilan dan verifikasi secepat mungkin,” ujar Budi kepada Antara, Jumat (6/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun belum ada jadwal pasti karena keterbatasan sumber daya penyidik yang saat ini juga menjalani pelatihan di luar.
“Insyaallah segera, kami akan melaksanakan pemeriksaan atau klarifikasi terkait perkara Bank BJB,” jelasnya.
Sebelumnya, Budi sempat menyampaikan kemungkinan pemeriksaan Ridwan Kamil dilakukan setelah perayaan Idul Fitri.
“Bisa jadi setelah Lebaran,” ujarnya pada Maret 2025.
Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak awal tahun. Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik – Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar, berdasarkan perhitungan awal penyidik.[THQ]

