RELUNG.ID – Sopir pick up yang menabrak pengendara motor hingga mengakibatkan dua nyawa melayang, Ibu dan anak di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menetapkan Jefri pengendara mobil pickup L300 BM 9634 TM berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara. Dimana mobil yang dikendarai tersangka menabrak motor Honda Vario yang dikendarai Eka Ardilah dengan mbonceng anaknya Inara Paska Raesha.
“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, kita menetapkan sopir pickup sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polres Lubukinggau AKP Marjuni pada Senin (9/6/2025).
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I di hari raya Idul Adha pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, Polisi menyebut akibat kelalaian tersangka yang tidak berhati-hati saat menyalip kendaraan didepannya. Selain itu sambungnya, hasil penyelidikan dilapangan, pengemudi mobil pickup mengantuk sara berkendara.
“Pengemudi mobil mengantuk saat berkendara dan mengambil jalur pengendara motor,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lubuklinggau. Ia menambahkan, diketahui sebelum kecelakaan terjadi mobil melaju dari arah Petanang hendak menuju Simpang RCA. Sedangkan motor melaju dari arah Simpang RCA hendak menuju ke Petanang.
Kemudian saat mobil pickup melaju dan sesampai di tempat kejadian, mobil hendak mendahului motor. Sehingga mobil pickup masuk ke jalur sebelah kanan. Lalu datang dari arah berlawanan arah motor Honda Vario yang dikendarai korban.
Hingga terjadi tabrakan dan mobil tersebut hilang kendali keluar jalur ke kanan. Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara dan penumpang mengalami luka luka dan meninggal dunia di Rumah Sakit’ (RS) AR Bunda Lubuklinggau. (NSR)

