RELUNG.ID – Perkuliahan ulang yang ditawarkan oleh Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang sebagai bentuk tanggung jawab pembatalan ijazah 122 alumni magister kesehatan masyarakat (M Kes) tahun angkatan 2019 dan 2020 langsung mendapatkan penolakan.
Solusi tersebut dinilai tidak masuk akal sehat mengingat lamanya masa kuliah magister.
“Untuk perkuliahan lagi kami sangat menolak, karena sistem yg disampaikan sangat tidak masuk akal, bagaimana ceritanya enam bulan kuliah bisa dapat ijazah. Apakah tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari ? terus ijazahnya apakah bisa digunakan untuk yg sudah persamaan atau naik jabatan dan yang sudah kuliah S3, ini sangat tidak masuk akal,” kata salah satu alumni berinisial AM, Selasa kemarin (17/6/205).
Dia juga mengaku kedepannya ijazah yang mereka terima dibatalkan, maka pihaknya akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Kami serahkan semuanya kepada kuasa hukum kami LBH bima sakti, apabila ijazah kami tetap di batalkan, kami akan melaporkan kepada presiden dan bahkan bisa kami laporkan bahwa ini adalah penipuan,” tegasnya.
Dia mengaku, pada Sabtu 19 Oktober 2024 Rektor UKB Palembang Fika Minata Wathan dan alumni Pascasarjana Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Angkatan 2019 dan Angkatan 2020 mengadakan rapat via zoom atas Surat Panggilan Pertama dari Rektor Universitas Kader Bangsa.
Dalam rapat tersebut rektor menyampaikan kepada para alumni akan ada pembatalan ijazah alumni S2 kesehatan masyarakat angkatan 2019 dan 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah II.
“Disampaikan juga kepada kami rencana pembatalan ijazah ini disebabkan oleh beberapa hal pada rapat via zoom tersebut,” ungkap dia.
Pernyataan tentang pembatalan ijazah ini hanya mereka dengar melalui zoom meeting. Tidak ada bukti tertulis yang diterima baik mengenai usulan pembatalan ijazah maupun mengenai penyebab pembatalan ijazah tersebut.
“Kami atas nama alumni menyatakan keberatan dan tidak menerima pembatalan ijazah ini. Kami semua mengikuti proses perkuliahan baik yang diadakan secara luring maupun daring. Kami mengerjakan UTS), mengikuti UAS, melaksanakan penelitian dan bimbingan tesis, dan selama empat bulan semester kami menjalani dan mengikuti proses perkuliahan dan semua aturan yang dibuat oleh kampus serta membayar uang kuliah tepat waktu hingga kami menjalani yudisium dan wisuda,” ungkap dia.
Menurutnya, apabila pada pemeriksaan Kementerian Pendidikan dan LLDIKTI Wilayah II ditemukan pelanggaran akademik yang tidak sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, maka hal ini adalah kesalahan dan kelalaian internal Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang memang harus diperbaiki.
“Jika kami salah memilih kampus karena akreditasinya misalnya C atau tidak terakreditasi, kami memang salah. Akan tetapi kami memilih akreditasi program studi S2 Kesehatan Masyarakat kampus tersebut adalah B artinya program studi tersebut layak operasional, kesalahan bukan pada kami. Kami pada saat menjadi mahasiswa pun hanya mengikuti dan menjalankan semua aturan belajar mengajar dari kampus, maka kesalahan pun bukan pada kami,” ungkap dia
Ijazah magister kesehatan masyarakat yang mereka dapatkan dari UKB Palembang tersebut telah digunakan untuk persamaan atau kenaikan pangkat di institusi tempatnya bekerja dan juga sudah digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S3 Kesehatan.
“Apa yang terjadi pada kami apabila ijazah tersebut dibatalkan. Kami kemungkinan harus mengembalikan apa yang telah kami dapat dari kenaikan pangkat kami. Kami juga harus menanggung kerugian besar pada waktu, tenaga, materiil, dan pengorbanan lainnya pada diri dan keluarga yang sudah kami lakukan akibat pembatalan ijazah ini,” ungkap dia.
Dia menyatakan secara tegas keberatan atas pembatalan ijazah tersebut. Semua merasa tidak permah melanggar peraturan dalam pendidikan, alangkah tidak bijaksananya apabila dijadikan korban karena kesalahan dan kelalaian yang sebenarnya bukan pada alumni.
“Kecuali dalam pemeriksaan ditemukan memang ada di antara kami yang terbukti dari dokumen yang diperiksa maupun dari pengakuan kami sesama alumni serta dosen yang mengajar dan membimbing, tidak mengikuti proses belajar mengajar hingga pembuatan tesis. Untuk alumni yang demikian, silakan untuk dibatalkan ijazahnya,” jelas dia.
Lebih jauh, AM mengungkapan perwakilan mahasiswa yang menemui rektor dan wakil rektor, pada tanggal 13 mei 2025 pukul 13.00 di UKB itu bukan mewakili keseluruhan alumni.
Sebab, pada saat itu salah satu alumni hanya menghubungi secara pribadi wakil rektor untuk meminta penjelasan kenapa ijazahnya dibatalkan. Akan tetapi saat sampai di kampus malah dipertemukan langsung oleh rektor dan didokumentasikan.
“Kenapa kami dijadikan korban untuk mengamankan status UKB agar aktif kembali. ini sangat disayangkan dan sangat merugikan kami sebagai alumni,” ungkap dia.
Senada dikatakan oleh alumni lainnya SM. Dia mengungkapkan, temuan EKTP mengatakan bahwa alumni yang ijazah dibatalkan karena kurang SKS. Padahal mereka tidak mengetahui hal tersebut. Sebagai mahasiswa pihaknya telah menjalankan semua proses, kuliah, mengerjakan tugas, bayar uang semester, tesis dan lainnya.
“Kami selaku alumni tidak menerima jika harus dibatalkan ijazah. Kami sudah bersurat ke L2DIKTI dan UKB tetapi tidak ada tanggapan. Bulan Mei kami lihat di laman PDDIKTI status kami sudah berubah dari lulus jadi mahasiswa aktif. Mereka membatalkan sepihak tidak ada SK, tidak diperlihatkan berita acara temuan EKTP,” ungkapnya.
Menurutnya, kuliah ulang ini bukan solusi. Ini hukuman. Padahal mereka tidak bersalah. Bahkan, mereka telah bayar kuliah mahal. Saat ini juga ada beberapa alumni yang lanjut S3, ada yang dari luar Sumsel.
Tak hanya itu, jika kuliah ulang dilakukan maka tahun lulus ijazah berubah, ini sangat merugikan tuk PNS, begitu juga yang lanjut S3 dan lain-lain.
“Iya kami sudah coba untuk duduk bersama sudah beri surat tapi pihak UKB gak ada respon. Kami menuntut Hak kami pak Kita lanjut jalur hukum agar memberi efek jera pihak UKB,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor UKB Palembang, Fika Minata Wathan mengatakan, mahasiswa yang dibatalkan tidak utuh mendapatkan informasi mengenai perkuliahan ulang yang dimaksud.
Dia menjelaskan, perkuliahan ulang ini, tidak semua mata kuliah yang telah dijalankan diulang kembali, melainkan mata kuliah murni atau elum pernah dan mata kuliah yang tidak cukup jumlah pertemuannya sesuai dengan SN-DIKTI.
Akibat mata kuliah tersebut tidak diberikan, maka jumlah SKS yang ditempuh kurang dari jumlah seharusnya untuk menempuh gelar magister.
“Mata kuliah ini lah yang menjadi temuan EKTP, yang UKB lakukan verifikasi dan validasinya secara internal memang ada mata kuliah yang belum pernah dijalani,” tulisnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Dia juga mengaku akan menjadwalkan pertemuan dengan semua mahasiswa yang dibatalkan ini. Meski demikian, hak mereka untuk hadir atau tidak.
Namun, yang jelas jika status ijazah itu ingin dinyatakan LULUS dari PD-DIKTI dari status aktif sekarang, maka proses perkuliahan yang sudah disampaikan tadi harus dijalani.
“Ingat! Ini bukan semua mata kuliah yang sudah pernah diberikan, tapi hanya mata kuliah yang memang belum pernah dilakukan proses pembelajarannya,” tegasnya.
Menurutnya waktu mengulang perkuliahan ini juga tidak selama saat menjalani perkuliahan magister seperti biasanya. Dia mencontohkan perkuliahan magister dilaksanakan 4 semester atau 2 tahun, maka pengulangan mata kuliah ini diupayakan diselesaikan dalam tenggat waktu 1 semester.
“Kami dari UKB juga akan mencari waktu untuk berdiskusi dengan para mahasiswa mengenai kekhawatiran permasalahan yg timbul itu seperti apa, sehingga dapat memapping serta melalukan mitigasi untuk hal tersebut,” tutupnya. (DNP)

