RELUNG.ID- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi yang berasal dari 11 kasus di lima wilayah, yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.
Proses pemusnahan digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kamis (19/6/2025), dan disaksikan langsung oleh 16 tersangka yang seluruhnya merupakan kurir narkoba.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, menjelaskan bahwa total kasus yang diungkap sepanjang Mei mencapai 19 kasus, namun hanya 11 kasus yang barang buktinya baru dimusnahkan.
“Sisanya sudah lebih dulu dimusnahkan. Dari 19 kasus itu, semua berasal dari lima kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik. Setelah terbukti positif mengandung narkotika, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dicampur cairan pembersih lantai dalam tong khusus.
Saat pemusnahan berlangsung, ekspresi para tersangka beragam. Ada yang tertunduk lesu, namun ada pula yang terlihat santai, bahkan bersandar dengan tangan di belakang kepala tanpa menunjukkan penyesalan.
Harissandi mengungkapkan, beberapa kasus yang diungkap diduga masih memiliki keterkaitan dengan jaringan besar narkoba di Kepulauan Riau, yang sebelumnya diungkap dengan barang bukti mencapai dua ton sabu-sabu.
“Mungkin ada keterkaitan dari segi jaringan, tapi jalur pengirimannya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tapi juga jalur lintas menuju Jakarta,” tegasnya.
Dari 11 kasus tersebut, total 16 orang tersangka diamankan, semuanya berperan sebagai kurir. Pihak kepolisian masih memburu para bandar yang memerintahkan para tersangka.
“Bandarnya masih kami kejar. Para kurir ini umumnya tidak saling mengenal dan bekerja dalam sistem yang sangat rapi,” tambah Harissandi.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan Antoni (49), warga Palembang, pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami. Ia ditangkap saat membawa tas besar berisi sabu-sabu di depan sebuah warung pempek, berdasarkan perintah dari seseorang berinisial J yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Antoni dijanjikan bayaran Rp10 juta.[FZP]

