RELUNG.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berhasil meraih sertifikat paten perdana dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI.
Sertifikat paten ini diberikan untuk hasil karya riset dan karya tulis dari dosen di UIN Raden Fatah Palembang.
Rektor UIN Raden Fatah, Prof Muhammad Adil mengatakan, setelah proses panjang dan kerja kolektif antar para dosen sebagai inventor, Sentra HKI LP2M, dan seluruh pihak terkait, UIN Raden Fatah akhirnya memiliki karya paten perdana sebagai pemegang hak paten.
“Saya mengapresiasi dan bersyukur atas keberhasilan tersebut,” katanya.
Dia juga berharap, semoga paten perdana ini menjadi awal baik dan menjadi stimulus untuk lahirnya karya-karya paten berikutnya dari sivitas akademika UIN Raden Fatah.
Sementara itu, Kepala Sentra HKI, Dian Andesta Bujuri menegaskan, komitmen lembaganya dalam mendampingi proses pendaftaran dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di kampus.
“Sentra HKI akan terus mendukung penuh para dosen dan tenaga kependidikan dalam proses perlindungan karya intelektual. Saat ini juga ada dua karya dosen yang tengah memasuki tahap akhir penilaian substantif dalam proses paten,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa sejak 2020 hingga 2024, Sentra HKI telah mencatatkan sekitar 1.340 sertifikat Hak Cipta.
“Tahun ini, ditargetkan akan ada penambahan 500 sertifikat Hak Cipta serta sejumlah pendaftaran paten baru,” tutupnya.
Berikut daftar data kekayaan intelektual UIN Raden Fatah, klik disini

