RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun titipan.
Komitmen tersebut ditandai melalui Deklarasi Bersama SPMB 2026/2027 yang digelar di rumah dinas Wali Kota Palembang, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan itu diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga unsur masyarakat pendidikan di Kota Palembang.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh tahapan pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, seluruh pihak harus memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik titipan, manipulasi data, pungutan liar, maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Setiap anak di Kota Palembang memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” ujarnya.
Sulaiman mengatakan pelaksanaan SPMB harus mengacu pada ketentuan jalur penerimaan yang telah ditetapkan, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Ia juga menekankan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk tanggung jawab moral bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kota Palembang.
“SPMB harus benar-benar kita siapkan secara transparan, jangan sampai muncul anggapan negatif dari masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palembang, Heru Hermawan menjelaskan mekanisme SPMB tahun ini pada dasarnya masih sama seperti tahun sebelumnya.
Namun, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Palembang memperkuat sistem pengawasan dan keterbukaan informasi melalui berbagai layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat, mulai dari WhatsApp, telepon, website resmi, hingga media sosial Dinas Pendidikan.
Menurut Heru, tujuan utama pelaksanaan SPMB ialah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh pendidikan, termasuk bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan prestasi peserta didik sekaligus menciptakan proses penerimaan yang tertib, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kita harus berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai aturan dan penuh transparansi,” tutupnya. (DSK)

