RELUNG.ID- Seorang pria berinisial RH (23) ditemukan tewas akibat keracunan sianida setelah diduga diracuni oleh kekasih sesama jenisnya, AFY (21), di sebuah indekos kawasan Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025) sore.
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan dendam, lantaran korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan asmara sesama jenis yang telah mereka jalani selama empat tahun, dan berencana menikah dengan seorang perempuan.
“Berdasarkan keterangan tersangka AFY, hubungan mereka kandas karena korban ingin menikah dengan wanita,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa AFY telah merencanakan pembunuhan ini selama lima hari. Ia memesan racun sianida melalui toko daring sejak 11 Juni 2025, dan menerima paket tersebut pada 16 Juni pagi.
“Sekira pukul 09.00 WIB, pesanan sianida tiba di indekos pelaku,” jelas Ondo.
Setelah itu, AFY menghubungi korban lewat pesan langsung di Instagram dan mengundangnya datang ke kos dengan iming-iming akan memberikan “obat kuat”.
Saat korban tiba sambil membawa minuman dalam botol, pelaku langsung mencampurkan sianida ke dalam minuman tersebut di hadapan korban. Tanpa curiga, RH meminumnya dan beberapa saat kemudian mengalami kejang-kejang.
Melihat kondisi korban, pelaku membawa RH ke Rumah Sakit Baiturrahim Jambi. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal di instalasi gawat darurat rumah sakit.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan satu bungkus sianida dan dua botol minuman yang sudah dibersihkan. Petugas menduga pelaku sempat mencuci botol tersebut untuk menghilangkan jejak.
“Minumannya habis, tapi mestinya ada sisa. Patut dicurigai botol itu sudah dibersihkan,” tambah Ondo.
Baik pelaku maupun korban berasal dari Indragiri Hilir, Riau, dan telah menjalin hubungan asmara sejak 2021. Polisi menduga pembunuhan ini dilakukan karena ada dendam pribadi dan rasa sakit hati yang dipendam pelaku.
“Motif sementara adalah kecemburuan dan sakit hati. Namun kami masih terus mendalami latar belakang psikologis dan riwayat hubungan mereka,” kata Ondo.
Saat ini, AFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polsek Jelutung. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menghebohkan warga Kota Jambi dan menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pembunuhan terencana dalam hubungan sesama jenis yang berakhir tragis.[YKP]

