RELUNG.ID – Pelarian M (29) warga Jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur akhirnya terhenti usai diciduk pihak kepolisian.
M diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat di sebuah bengkel pada Jumat (30/5/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan korban D (21) warga di Jalan Mayor Iskandar, Gang Arena, RT 018 RW 008, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumsel.
Saat korban hendak pulang dari Bengkel Pian, korban menyadari jika ponsel miliknya Realme C21Y telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, D mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000 dan melapor ke Polres Prabumulih,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu mendapatkan informasi keberadaan M di lokasi kejadian. Tepat pada Rabu (25/6/2026) pihaknya langsung bergerak dan menuju tempat kejadian.
“Pelaku akhirnya berhasil tanpa perlawanan,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti satu unit ponsel Realme C21Y milik korban D. “Saat ini M telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SMP)

