RELUNG.ID – Polri melalui Satgas Penanggulangan Judi Online (Judol) berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional yang dikelola oleh warga negara asing.
Aksi ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
“Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo serta program pemerintah lainnya,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu (2/11).
Sindikat yang menggunakan website Slot8278, dikelola oleh seorang WNA China, menawarkan kemudahan akses tanpa pendaftaran dan deposit minimum Rp10 ribu. Melalui penyelidikan, terungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), yang bekerja sama dengan perusahaan lain dalam jaringan judi ini.
Pada 18 Oktober, Polri telah menangkap HAJ, seorang koordinator jaringan yang mengelola direktur perusahaan jasa pembayaran. Dari penangkapan ini, polisi menyita satu unit laptop dan uang tunai Rp8,2 miliar.
HAJ mengaku mendapat perintah langsung dari DX alias MA, warga negara China yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober.
Tak hanya itu, Polri juga menahan dua tersangka baru, CAS dan EL, pimpinan PT Odeo Teknologi Indonesia. Dari mereka, barang bukti berupa enam ponsel, dua token mobile banking, mata uang China, serta uang tunai total Rp61,9 miliar disita.
Irjen Asep menambahkan, sejak dibentuknya Satgas Pemberantasan Judi Daring pada Juni 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus, menangkap 370 tersangka, dan melakukan pendekatan preemtif serta preventif. Hingga kini, Polri bersama Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) telah memblokir 76.722 situs perjudian daring.
“Polri akan terus berupaya menekan praktik perjudian online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi dengan langkah tegas,” ujar Asep. (net)

