RELUNG.ID – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/6/2025) lalu tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Padahal, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran ini telah diterima Sekretariat Jenderal DPR sejak 2 Juni 2025.
Rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dimana, rapat paripurna ini dihadiri oleh 266 anggota dewan dari total 320 orang seluruh fraksi di DPR RI.
“266 orang anggota, izin 54 orang anggota, dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan di Ruang Paripurna DPR.
Meski kuorum, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Forum Purnawirawan TNI ini tidak dibacakan.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa secara konstitusional pemakzulan wapres dimungkinkan apabila memenuhi syarat hukum.
“Sah-sah saja kalau ada yang mengatakan wapres bisa dimakzulkan, tentu kalau syarat-syaratnya terpenuhi,” ujarnya, merujuk pada pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Namun Irma menekankan bahwa DPR harus mengikuti prosedur yang diatur undang-undang dan tidak boleh terjebak pada “politik praktis”.
Dia menilai masih banyak tuntutan publik yang lebih mendesak untuk diselesaikan, seperti pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Perampasan Aset, yang menurutnya telah bergulir lebih dari lima periode pembahasan legislasi.
“RUU PPRT adalah kebutuhan riil pekerja domestik, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendapatkan perlindungan hukum formal. Sementara surat usulan pemakzulan ini hanya ditandatangani oleh empat orang,” kata politisi kelahiran Metro, Lampung.
Untuk diketahui, surat usulan pemakzulan ini dikeluarkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat ini, Forum Purnawirawan TNI menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia. (vid)

