Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Banyak Agenda Mendesak, DPR RI Tak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna
Politik

Banyak Agenda Mendesak, DPR RI Tak Bacakan Surat Pemakzulan Gibran di Paripurna

alwiBy alwi26/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/6/2025) lalu tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Padahal, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran ini telah diterima Sekretariat Jenderal DPR sejak 2 Juni 2025.

Baca juga :   5 Oktober, DPD Hanura Sumsel Bakal Gelar Muscab Cari Pemimpin Cabang

Rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dimana, rapat paripurna ini dihadiri oleh 266 anggota dewan dari total 320 orang seluruh fraksi di DPR RI.

“266 orang anggota, izin 54 orang anggota, dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan di Ruang Paripurna DPR.

Baca juga :   Jangan Hanya Upaya Pemadaman, DPR Desak Karhutla 2026 Diusut Tuntas

Meski kuorum, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Forum Purnawirawan TNI ini tidak dibacakan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa secara konstitusional pemakzulan wapres dimungkinkan apabila memenuhi syarat hukum.

“Sah­-sah saja kalau ada yang mengatakan wapres bisa dimakzulkan, tentu kalau syarat-syaratnya terpenuhi,” ujarnya, merujuk pada pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Baca juga :   NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Imbas Pernyataan Kontroversial

Namun Irma menekankan bahwa DPR harus mengikuti prosedur yang diatur undang-undang dan tidak boleh terjebak pada “politik praktis”.

Dia menilai masih banyak tuntutan publik yang lebih mendesak untuk diselesaikan, seperti pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Perampasan Aset, yang menurutnya telah bergulir lebih dari lima periode pembahasan legislasi.

“RUU PPRT adalah kebutuhan riil pekerja domestik, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendapatkan perlindungan hukum formal. Sementara surat usulan pemakzulan ini hanya ditandatangani oleh empat orang,” kata politisi kelahiran Metro, Lampung.

Baca juga :   Masak Mie Instan Pakai Elpiji 3 Kilogram, Anggota DPR Habiburokhman Viral

Untuk diketahui, surat usulan pemakzulan ini dikeluarkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca juga :   MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pagar Alam, "Luber" Resmi Jadi Pemenang

Dalam surat ini, Forum Purnawirawan TNI menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan.

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.

Baca juga :   Menkeu Diganti, Wali Kota Palembang Ratu Dewa Harap Tambahan Dana Transfer Daerah

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia. (vid)

DPR RI Gibran Rakabuming Puan Maharani Wakil Presiden RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHDMI 2.2 Resmi Dirilis, Hadir dengan Bandwidth 96Gbps dan Dukungan Resolusi 16K
Next Article Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Lubuklinggau, Satu Rumah Hangus
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?