Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»KUHAP Baru Disahkan: DPR Geser Keseimbangan Kekuasaan, Warga Kini Punya Ruang Lebih Kuat Hadapi Aparat
Indeks

KUHAP Baru Disahkan: DPR Geser Keseimbangan Kekuasaan, Warga Kini Punya Ruang Lebih Kuat Hadapi Aparat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi DPR. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam rapat paripurna ke-8, Selasa (18/11). Pengesahan yang sempat dimintakan persetujuannya dua kali oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menandai lahirnya aturan hukum acara pidana baru yang diklaim memberi ruang lebih besar bagi hak-hak warga negara.

Paripurna yang dihadiri 342 anggota itu menyetujui rancangan undang-undang yang sejak awal 2024 digarap dengan melibatkan pemerintah, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.

Dari KUHAP yang “Menggentung Warga” ke KUHAP yang Lebih Seimbang

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa perubahan besar dalam KUHAP baru terletak pada koreksi atas ketimpangan lama antara negara dan warga negara dalam proses peradilan pidana.

“Pada KUHAP lama, negara terlalu powerful,” ujarnya. “Dalam KUHAP yang baru, hak-hak warga negara diperkuat, terutama pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.”

Pendekatan ini, menurutnya, menjadi koreksi atas praktik bertahun-tahun di mana aparat penegak hukum memiliki porsi dominan dalam penanganan perkara pidana—mulai dari penangkapan hingga penyidikan.

Partisipasi Publik Jadi Sorotan Utama

Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan standar meaningful participation, memastikan masukan masyarakat tidak hanya didengar, tetapi diakomodasi.

“Kami berikhtiar semaksimal mungkin agar partisipasi masyarakat bermakna,” katanya.

Di tengah derasnya hoaks dan informasi keliru soal RUU KUHAP, Ketua DPR Puan Maharani berharap pengesahan ini bisa meredakan mispersepsi publik dan memperjelas posisi DPR dalam memperbaiki hukum acara pidana nasional.

Mulai Berlaku 2 Januari 2026

KUHAP baru ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Tenggat ini dianggap cukup bagi aparat untuk menyesuaikan regulasi teknis, struktur kerja, hingga pelatihan yang dibutuhkan.

“Walaupun baru disahkan hari ini, pengaturannya sudah disiapkan agar bisa langsung diterapkan mulai 2 Januari,” kata Habiburokhman.

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui penuh perubahan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun itu.

“Presiden menyatakan setuju atas revisi Undang-Undang KUHAP ini,” kata Supratman dalam rapat paripurna.

Ia menilai pembaruan ini sangat mendasar dan perlu dilakukan untuk menjadikan hukum acara pidana Indonesia lebih modern, adaptif, dan berkeadilan.[THQ]

DPR RI KUHAP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Telusuri Jejak “Tanah Siluman” di Proyek Whoosh: Negara Diduga Dipaksa Membeli Asetnya Sendiri
Next Article BGN Tegaskan Tenaga Gizi di SPPG Tetap Prioritaskan Sarjana, Respons Pernyataan Cucun soal Lulusan SMA
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?