RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dalam rapat paripurna ke-8, Selasa (18/11). Pengesahan yang sempat dimintakan persetujuannya dua kali oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menandai lahirnya aturan hukum acara pidana baru yang diklaim memberi ruang lebih besar bagi hak-hak warga negara.
Paripurna yang dihadiri 342 anggota itu menyetujui rancangan undang-undang yang sejak awal 2024 digarap dengan melibatkan pemerintah, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil.
Dari KUHAP yang “Menggentung Warga” ke KUHAP yang Lebih Seimbang
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa perubahan besar dalam KUHAP baru terletak pada koreksi atas ketimpangan lama antara negara dan warga negara dalam proses peradilan pidana.
“Pada KUHAP lama, negara terlalu powerful,” ujarnya. “Dalam KUHAP yang baru, hak-hak warga negara diperkuat, terutama pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.”
Pendekatan ini, menurutnya, menjadi koreksi atas praktik bertahun-tahun di mana aparat penegak hukum memiliki porsi dominan dalam penanganan perkara pidana—mulai dari penangkapan hingga penyidikan.
Partisipasi Publik Jadi Sorotan Utama
Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan standar meaningful participation, memastikan masukan masyarakat tidak hanya didengar, tetapi diakomodasi.
“Kami berikhtiar semaksimal mungkin agar partisipasi masyarakat bermakna,” katanya.
Di tengah derasnya hoaks dan informasi keliru soal RUU KUHAP, Ketua DPR Puan Maharani berharap pengesahan ini bisa meredakan mispersepsi publik dan memperjelas posisi DPR dalam memperbaiki hukum acara pidana nasional.
Mulai Berlaku 2 Januari 2026
KUHAP baru ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Tenggat ini dianggap cukup bagi aparat untuk menyesuaikan regulasi teknis, struktur kerja, hingga pelatihan yang dibutuhkan.
“Walaupun baru disahkan hari ini, pengaturannya sudah disiapkan agar bisa langsung diterapkan mulai 2 Januari,” kata Habiburokhman.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui penuh perubahan KUHAP yang telah berusia lebih dari 40 tahun itu.
“Presiden menyatakan setuju atas revisi Undang-Undang KUHAP ini,” kata Supratman dalam rapat paripurna.
Ia menilai pembaruan ini sangat mendasar dan perlu dilakukan untuk menjadikan hukum acara pidana Indonesia lebih modern, adaptif, dan berkeadilan.[THQ]

