RELUNG.ID – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai perdebatan antara majelis hakim dan ahli yang dihadirkan pihak terkait.
Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, yang dihadirkan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, akhirnya tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dan diminta meninggalkan ruang sidang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. Persoalan bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi kepada Rullyandi mengenai pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi.
Arsul menyebut Rullyandi sebelumnya menyatakan bahwa persidangan perkara terkait syarat pendidikan Gibran di MK ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.
“Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” ujar Arsul dalam persidangan.
Arsul mengatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk melihat konsistensi Rullyandi sebagai ahli. Sebab, keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi kepada MK tidak membahas mengenai legalitas persidangan seperti yang pernah disampaikannya di ruang publik.
Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Ia juga menyebut dirinya memiliki alasan hukum ketika menyatakan persidangan dan Ketua MK ilegal.
“Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK,” ujar Rullyandi.
Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya tersebut sebelum memberikan keterangan sebagai ahli.
“Boleh saya jawab, Yang Mulia?” tanya Rullyandi.
“Silakan,” jawab Saldi.
Rullyandi kemudian menyatakan mencabut pernyataannya mengenai sidang ilegal tersebut khusus di dalam ruang persidangan. Ia mengaku berada dalam kondisi tertekan saat mencabut pernyataan tersebut.
“Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.
Setelah itu, Saldi menskors persidangan untuk bermusyawarah dengan hakim konstitusi lainnya.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan keputusan bahwa keterangan Rullyandi hanya diterima secara tertulis. Ia tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan dan diminta meninggalkan ruang sidang.
“Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup,” ujar Saldi.
Rullyandi kemudian menerima keputusan majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan.
Sehari setelah insiden tersebut, Rullyandi melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026).
Laporan itu diajukan karena Rullyandi menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam proses persidangan.
Ia menilai keputusan untuk tidak memberinya kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan merupakan bentuk diskriminasi terhadap dirinya sebagai ahli yang diajukan pihak terkait.
“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis,” ujar Rullyandi.
Menurut Rullyandi, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman karena semua pihak yang hadir dalam persidangan semestinya mendapatkan kesempatan untuk didengar.
Ia juga melaporkan Arsul Sani. Rullyandi menilai pertanyaan Arsul mengenai pernyataannya di luar persidangan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan akademiknya dalam menyampaikan kritik.
“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” katanya.
Rullyandi menyatakan laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani telah diterima Sekretariat MKMK.
Selain melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, Rullyandi juga mempersoalkan kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Rullyandi mendasarkan pandangannya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024.
Ia berpendapat putusan tersebut berdampak terhadap dasar pengangkatan Ketua MK dan menilai pemilihan Ketua MK seharusnya dilakukan kembali sesuai ketentuan konstitusi.
“Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah,” ujar Rullyandi.
Sementara itu, persoalan yang menjadi pokok perkara di MK sendiri berkaitan dengan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim masih memeriksa berbagai keterangan dan alat bukti dari para pihak sebelum perkara memasuki tahap selanjutnya. (vid)

