Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ahli Relawan Gibran Diusir Usai Sebut Sidang Ilegal, Dua Hakim Malah Dilaporkan ke ke MKMK
Hukum

Ahli Relawan Gibran Diusir Usai Sebut Sidang Ilegal, Dua Hakim Malah Dilaporkan ke ke MKMK

alwiBy alwi03/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahkamah Konstitusi. Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai perdebatan antara majelis hakim dan ahli yang dihadirkan pihak terkait.

Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, yang dihadirkan Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, akhirnya tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dan diminta meninggalkan ruang sidang.

Baca juga :   Lagi Duduk Santai, Pria Disabilitas Malah Diserang Tetangga dengan Sajam

Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026) malam. Persoalan bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi kepada Rullyandi mengenai pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi.

Arsul menyebut Rullyandi sebelumnya menyatakan bahwa persidangan perkara terkait syarat pendidikan Gibran di MK ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.

“Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” ujar Arsul dalam persidangan.

Arsul mengatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk melihat konsistensi Rullyandi sebagai ahli. Sebab, keterangan tertulis yang disampaikan Rullyandi kepada MK tidak membahas mengenai legalitas persidangan seperti yang pernah disampaikannya di ruang publik.

Baca juga :   Tilang Manual Dilarang, Polrestabes Palembang Perbanyak ETLE

Rullyandi kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Ia juga menyebut dirinya memiliki alasan hukum ketika menyatakan persidangan dan Ketua MK ilegal.

“Saya menggunakan jalan pemikiran saya secara hukum dan akan saya sampaikan alasan-alasan hukum saya dalam mengkritik, bukan menghina, mengkritik kepada MK,” ujar Rullyandi.

Namun, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya tersebut sebelum memberikan keterangan sebagai ahli.

“Boleh saya jawab, Yang Mulia?” tanya Rullyandi.

“Silakan,” jawab Saldi.

Baca juga :   MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Budi Antoni dan Joncik Muhammad Kembali Bersaing

Rullyandi kemudian menyatakan mencabut pernyataannya mengenai sidang ilegal tersebut khusus di dalam ruang persidangan. Ia mengaku berada dalam kondisi tertekan saat mencabut pernyataan tersebut.

“Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan,” kata Rullyandi.

Setelah itu, Saldi menskors persidangan untuk bermusyawarah dengan hakim konstitusi lainnya.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan keputusan bahwa keterangan Rullyandi hanya diterima secara tertulis. Ia tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan dan diminta meninggalkan ruang sidang.

“Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup,” ujar Saldi.

Baca juga :   Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024: 11 Gugatan dari Sumsel

Rullyandi kemudian menerima keputusan majelis hakim dan meninggalkan ruang persidangan.

Sehari setelah insiden tersebut, Rullyandi melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026).

Laporan itu diajukan karena Rullyandi menilai terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam proses persidangan.

Ia menilai keputusan untuk tidak memberinya kesempatan menyampaikan keterangan secara lisan merupakan bentuk diskriminasi terhadap dirinya sebagai ahli yang diajukan pihak terkait.

“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis,” ujar Rullyandi.

Baca juga :   MKMK Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Adies Kadir

Menurut Rullyandi, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman karena semua pihak yang hadir dalam persidangan semestinya mendapatkan kesempatan untuk didengar.

Ia juga melaporkan Arsul Sani. Rullyandi menilai pertanyaan Arsul mengenai pernyataannya di luar persidangan sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan akademiknya dalam menyampaikan kritik.

“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” katanya.

Rullyandi menyatakan laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani telah diterima Sekretariat MKMK.

Selain melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani, Rullyandi juga mempersoalkan kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Baca juga :   832 Polisi Aktif Pernah Duduki Jabatan Publik, MK: Kini Tak Bisa Lagi Tanpa Mundur atau Pensiun

Rullyandi mendasarkan pandangannya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024.

Ia berpendapat putusan tersebut berdampak terhadap dasar pengangkatan Ketua MK dan menilai pemilihan Ketua MK seharusnya dilakukan kembali sesuai ketentuan konstitusi.

“Putusan PTUN telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024. Oleh karena itu, maka tidak ada Ketua MK definitif setelah putusan PTUN tersebut inkrah,” ujar Rullyandi.

Sementara itu, persoalan yang menjadi pokok perkara di MK sendiri berkaitan dengan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga :   Pasca PSU di Empat Lawang, Gugatan Pilkada Kembali Masuk ke MK

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim masih memeriksa berbagai keterangan dan alat bukti dari para pihak sebelum perkara memasuki tahap selanjutnya. (vid)

Gibran Rakabuming Mahkamah Konstitusi MKMK Saksi Ahli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProfil Brigjen Rony Samtana yang Kini Jabat Kapolda Sumsel, Jenderal Dibalik Layar Suksesnya Bhayangkara Run 2026 di Palembang
Next Article Viral Video Pegawai SPPG Diduga Parodikan Korban Keracunan MBG, Tuai Kecaman
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?