RELUNG.ID – Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik, penghancuran reputasi, dan kerugian materiil. Gugatan balik tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, Rabu (25/6/2025).
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar untuk biaya proses hukum, pengobatan psikis, serta kehilangan pendapatan. Sisanya adalah ganti rugi immateriil atas dampak serius yang dialami kliennya.
“Klien kami telah menjadi korban tuduhan tidak berdasar yang tidak pernah dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye sistematis untuk menghancurkan reputasi di ruang publik,” ujar Muslim.
Dalam dokumen gugatan balik, Ridwan Kamil menuduh Lisa menyebarkan informasi palsu, termasuk tuduhan hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua tuduhan tersebut, menurut Muslim, tidak pernah terbukti, bahkan melalui tes DNA.
“Lisa Mariana telah menyebarkan fitnah secara masif di berbagai platform. Klien kami menuntut penghapusan semua konten tersebut dan permintaan maaf publik melalui media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut,” tegasnya.
Sebelum gugatan balik ini, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan.
“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan ini untuk menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk di masa depan. Publik figur tidak boleh dijadikan sasaran untuk motif ekonomi semata,” tambah Muslim.
Sampai saat ini, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan balik tersebut.

