RELUNG.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) menggugat balik selebgram LM. Dalam gugatan tersebut, Lisa Mariana dituntut ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Dokumen tersebut telah diunggah Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, selebgram LM telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“LM telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa kliennya meakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi,” katanya.
Padahal, semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah terutama melalui tes DNA. Karena itu, menurutnya LM telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast.
“Atas segala penyebaran informasi tersebut, berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi,” terangnya.
Karena itu, pihaknya melayangkan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” terangnya.
Dia juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosialnya. serta permintaan maaf di media sosial selama tujuh hari berturut-turut.
“Kami juga telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (vid)

