Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dianggap Tuduhan Tidak Berdasar, Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram LM, Minta Ganti Rugi Rp105 Miliar
Hukum

Dianggap Tuduhan Tidak Berdasar, Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram LM, Minta Ganti Rugi Rp105 Miliar

alwiBy alwi26/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ridwan Kamil. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) menggugat balik selebgram LM. Dalam gugatan tersebut, Lisa Mariana dituntut ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Dokumen tersebut telah diunggah Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).

Baca juga :   Polisi Buru Dua Buronan Pelaku Curat di Prabumulih

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan, selebgram LM telah melakukan rangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

“LM telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa kliennya meakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi,” katanya.

Padahal, semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah terutama melalui tes DNA. Karena itu, menurutnya LM telah menyebarkan informasi keliru dan fitnah secara berulang melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan sejumlah podcast.

Baca juga :   Kondisi Bocah SDN 150 Palembang yang Mata Merah Kini Membaik, Kuasa Hukum Minta Tak Jadi Bola Liar

“Atas segala penyebaran informasi tersebut, berdampak langsung terhadap reputasi Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun sebagai pribadi,” terangnya.

Karena itu, pihaknya melayangkan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

Baca juga :   Viral di Medsos, Jalan Poros di Empat Lawang Rusak Parah

Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi RK sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” terangnya.

Dia juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosialnya. serta permintaan maaf di media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Baca juga :   Kuasa Hukum Ungkap Sosok Penyebab Retaknya Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Atalia

“Kami juga telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (vid)

Lisa Mariana Media sosial Ridwan Kamil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRidwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar: Ini Kampanye Penghancuran Reputasi
Next Article Robot Polri Curi Perhatian di Monas: Persiapan HUT ke-79 Bhayangkara
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?