Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar: Ini Kampanye Penghancuran Reputasi
Hukum

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar: Ini Kampanye Penghancuran Reputasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ridwan Kamil. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ridwan Kamil resmi menggugat balik Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 105 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik, penghancuran reputasi, dan kerugian materiil. Gugatan balik tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, Rabu (25/6/2025).

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar untuk biaya proses hukum, pengobatan psikis, serta kehilangan pendapatan. Sisanya adalah ganti rugi immateriil atas dampak serius yang dialami kliennya.

“Klien kami telah menjadi korban tuduhan tidak berdasar yang tidak pernah dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye sistematis untuk menghancurkan reputasi di ruang publik,” ujar Muslim.

Dalam dokumen gugatan balik, Ridwan Kamil menuduh Lisa menyebarkan informasi palsu, termasuk tuduhan hubungan di luar pernikahan yang menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Semua tuduhan tersebut, menurut Muslim, tidak pernah terbukti, bahkan melalui tes DNA.

“Lisa Mariana telah menyebarkan fitnah secara masif di berbagai platform. Klien kami menuntut penghapusan semua konten tersebut dan permintaan maaf publik melalui media sosial dan media massa selama tujuh hari berturut-turut,” tegasnya.

Sebelum gugatan balik ini, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan ini untuk menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk di masa depan. Publik figur tidak boleh dijadikan sasaran untuk motif ekonomi semata,” tambah Muslim.

Sampai saat ini, pihak Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan balik tersebut.

Lisa Mariana Ridwan Kamil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Soal Tugas Jaga Keamanan Kantor, Jadi Motif Pembunuhan Honorer Dinas PUPR Muratara
Next Article Dianggap Tuduhan Tidak Berdasar, Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram LM, Minta Ganti Rugi Rp105 Miliar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?