RELUNG.ID – Sebuah insiden yang melibatkan pembubaran kegiatan ibadah di kawasan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial setelah video perusakan bangunan beredar luas.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025), sementara video insiden mulai beredar pada Minggu (29/6/2025).
Dalam rekaman video, tampak sekelompok warga memasuki sebuah bangunan dan melakukan tindakan perusakan, seperti memecahkan kaca jendela, merusak fasilitas, dan melontarkan kata-kata kasar.
Bangunan yang menjadi sasaran merupakan sebuah rumah singgah yang diduga digunakan untuk kegiatan ibadah.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin mengatakan, bahwa ketegangan dipicu oleh penggunaan rumah singgah untuk ibadah tanpa izin resmi.
“Pemilik tidak menggubris peringatan kami. Masyarakat datang secara spontan setelah salat Jumat,” katanya.
Dia menegaskan bahwa prinsip toleransi tetap dijunjung tinggi, namun legalitas tempat ibadah perlu diperhatikan.
“Kalau ada izin, kami tidak masalah. Toleransi itu penting, tapi tempat ibadah harus sesuai aturan,” tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman menegaskan bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat ibadah resmi.
“Kami tegaskan, tidak ada perusakan tempat ibadah atau gereja. Lokasi tersebut adalah rumah singgah yang diduga digunakan untuk ibadah,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).
Polisi menyatakan situasi di lokasi kini telah kondusif setelah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama mengadakan musyawarah pada Sabtu (28/6/2025).
“Saat ini proses penyelidikan atas dugaan perusakan properti masih terus berlangsung,” terangnya.
Dari hasil pendataan, kerusakan yang terjadi meliputi bagian taman, gazebo, fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK), satu unit sepeda motor, dan gerbang bangunan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga kerukunan dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah,” pungkasnya. (vid)

