RELUNG.ID – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI, kini telah diterima Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, Selasa (1/7/2025).
“Kami sudah menerima surat itu,” katanya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR sebelum mengambil tindak lanjut dari permasalahan yang menyangkut surat tersebut.
Menurutnya, MPR akan bersikap setelah menerima dan mempelajari hasil kajian tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan substansial sebelum hasil kajian resmi disampaikan.
“Saya tidak berani masuk ke substansi karena kita lihat dulu bagaimana hasil kajiannya. Baru setelah itu kita bisa mempelajari dan mendalaminya lebih lanjut,” jelasnya.
Hingga saat ini, isi detail dari surat usulan pemakzulan tersebut belum diungkap ke publik. Namun, MPR menegaskan akan menangani setiap aspirasi sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.
Usulan pemakzulan wakil presiden merupakan langkah serius yang harus melalui tahapan hukum dan politik yang ketat, termasuk pembuktian adanya pelanggaran hukum atau konstitusi.
MPR memiliki kewenangan dalam proses akhir pemakzulan, namun tahapan awal memerlukan proses panjang di lembaga lain seperti DPR dan Mahkamah Konstitusi.
MPR mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu proses kajian berjalan sesuai koridor hukum. “Kita harus hormati proses dan lembaga yang sedang bekerja sesuai tugas konstitusionalnya,” tutup Eddy.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (24/6/2025) lalu tidak membacakan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Padahal, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran ini telah diterima Sekretariat Jenderal DPR sejak 2 Juni 2025.
Rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dimana, rapat paripurna ini dihadiri oleh 266 anggota dewan dari total 320 orang seluruh fraksi di DPR RI.
“266 orang anggota, izin 54 orang anggota, dengan demikian kuorum telah tercapai,” kata Puan di Ruang Paripurna DPR.
Meski kuorum, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Forum Purnawirawan TNI ini tidak dibacakan. (vid)

