RELUNG.ID – Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Muhamad Juhari (28) yang telah beraksi tiga kali di wilayah kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap.
Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap pelaku di rumahnya di Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas pada Selasa, 1 Juli 2025. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan salah satu aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Rinjani Perum Griya Bukit Kaba, RT 08, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Pelaku mencuri motor Supra X 125 yang terparkir di teras depan rumah korban berinisial S (45) yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.
Motor tersebut hilang dicuri baru diketahui saat korban baru selesai sholat Maghrib. Setelah itu korban mendengar menantunya memanggil mencari keberadaan motor.
“Menantunya saat itu akan menggunakan motor untuk membeli minyak goreng,” kata Kasat Reskrim pada Kamis, 3 Juli 2025.
Kemudian korban memberitahukan kepada menantunya kalau motor terparkir didepan teras. Namun motor yang dikatakan korban tidak ada di teras. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan motor dengan kerugian ditaksir sebesar Rp 4 juta.
“Pelaku beraksi ketika keadaan rumah korban sepi dan mengambil motor dengan merusak Konta pakai kunci T,” ujarnya.
Pelaku mengakui motor tersebut di jual kepada Elang yang tinggal di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinis Bengkulu seharga Rp 1.500.000.
Uang tersebut habis dipergunakan oleh pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi.
Selain itu hasil pengembangan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Pertama berdasar LP/ B/52/VI/ 2025/SPKT/ POLSEK LLG TIMUR/ POLRES LUBUKLINGGAU (Tanggal 4 Juni 2025). Kedua pencurian motor yang dialami korban seorang jemaah masjid di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I (diarahkan untuk melapor)
Lalu yang ketiga pencurian motor di Masjid Al Fathona Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II (korban diarahkan untuk melapor). (NSR)

