RELUNG.ID – Dua pria yang merupakan bapak dan anak ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya masing-masing berinisial SS sang bapak dan YS anaknya.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, pada Jumat malam, 24 April 2026.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Jemmy Gumayel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan anaknya YS. Dari tangan YS, petugas menemukan tiga paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat total 1,44 gram.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku YS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ayahnya, yakni SS,” ujar Jemmy pada Senin, (27/4/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang bapak SS.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang telah dibagi menjadi tujuh paket dalam plastik klip ukuran sedang.
“Total barang bukti yang diamankan dari pelaku SS mencapai 86,80 gram,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Awalnya, ia mendapatkan sekitar 100 gram, namun sebagian telah dijual secara ecer sebelum penangkapan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas dan menjalani proses penyidikan dalam berkas terpisah. Polisi juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, SS dan YS terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (NSR)

