RELUNG.ID – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Sandra Saputra (28) terhadap istrinya Lidya Kristina (26) hingga tewas di Prabumulih kini mendapat sorotan dari aktivis perempuan.
Pasalnya, aksi tersebut dinilai sangat keji yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya dan bertentangan dengan UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Hal ini diungkapkan Aktivis Perempuan Conie Pania Putri yang juga dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Jumat (4/7/2025).
“Saya sebagai aktivis yang selalu menyuarakan keadilan, hak-hak, keselamatan, perlindungan untuk perempuan dan anak sangat mengecam kejadian ini,” katanya.
Dia juga meminta aparat kepolisian Unit PPA Polres Prabumulih untuk serius dan fokus dalam menangani kasus tersebut, serta menerapkan pasal terberat.
Ini dikarenakan perbuatannya mengakibatkan tewasnya korban sehingga ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
“Kami harapkan pihak kepolisian untuk memproses pelaku ini dengan serius dan dihukum dengan seberat-beratnya,” tegasnya.
Dia juga meminta agar keluarga korban didampingi dan dikawal kasus ini sampai dengan ke pengadilan. Bahkan, sampai pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Bagi masyarakat yang melihat baik secara langsung maupun tidak langsung adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, kami harap untuk segera melapor ke RT, Kepala Desa (Kades), Lembaga Bantuan Hukum ataupun langsung ke kepolisian,” tutupnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan sadis yang berujung tewasnya korban Lidia Kristina di tangan pelaku Sandra Saputra (28) yang tak lain suaminya sendiri kini terungkap.
Kasus ini terungkap setelah pelaku Sandra Saputra warga Muara Enim ini menyerahkan diri ke Polres Prabumulih, Kamis kemarin (4/7/2025).
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana mengatakan, aksi penganiayaan berujung tewasnya korban ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Lantaran, istrinya yang sudah ditalak secara agama ini memiliki kekasih baru.
“Saat ini pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Cambai dan telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih,” pungkasnya. (DNP)

