Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kecam Aksi Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Prabumulih, Aktivis Perempuan Minta Pelaku Dihukum Berat
Hukum

Kecam Aksi Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Prabumulih, Aktivis Perempuan Minta Pelaku Dihukum Berat

alwiBy alwi04/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktivis Perempuan Conie Pania Putri. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Sandra Saputra (28) terhadap istrinya Lidya Kristina (26) hingga tewas di Prabumulih kini mendapat sorotan dari aktivis perempuan.

Pasalnya, aksi tersebut dinilai sangat keji yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya dan bertentangan dengan UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Hal ini diungkapkan Aktivis Perempuan Conie Pania Putri yang juga dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Jumat (4/7/2025).

Baca juga :   Warga Prabumulih Diamankan Polisi atas Kasus KDRT

“Saya sebagai aktivis yang selalu menyuarakan keadilan, hak-hak, keselamatan, perlindungan untuk perempuan dan anak sangat mengecam kejadian ini,” katanya.

Dia juga meminta aparat kepolisian Unit PPA Polres Prabumulih untuk serius dan fokus dalam menangani kasus tersebut, serta menerapkan pasal terberat.

Ini dikarenakan perbuatannya mengakibatkan tewasnya korban sehingga ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Baca juga :   Tegur Sekelompok Remaja Main Layang-layang, Ayah dan Anak di Palembang Dikeroyok Hingga Dibacok Sajam

“Kami harapkan pihak kepolisian untuk memproses pelaku ini dengan serius dan dihukum dengan seberat-beratnya,” tegasnya.

Dia juga meminta agar keluarga korban didampingi dan dikawal kasus ini sampai dengan ke pengadilan. Bahkan, sampai pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Bagi masyarakat yang melihat baik secara langsung maupun tidak langsung adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, kami harap untuk segera melapor ke RT, Kepala Desa (Kades), Lembaga Bantuan Hukum ataupun langsung ke kepolisian,” tutupnya.

Baca juga :   Polda Sumsel Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kalidoni, Sita 200 Gram Barang Bukti

Sebelumnya, aksi penganiayaan sadis yang berujung tewasnya korban Lidia Kristina di tangan pelaku Sandra Saputra (28) yang tak lain suaminya sendiri kini terungkap.

Kasus ini terungkap setelah pelaku Sandra Saputra warga Muara Enim ini menyerahkan diri ke Polres Prabumulih, Kamis kemarin (4/7/2025).

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana mengatakan, aksi penganiayaan berujung tewasnya korban ini dilatarbelakangi rasa cemburu. Lantaran, istrinya yang sudah ditalak secara agama ini memiliki kekasih baru.

Baca juga :   Viral Anggotanya Diduga Pungli ke Pemotor, Kapolrestabes Medan Janji Tidak Tegas

“Saat ini pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Cambai dan telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Prabumulih,” pungkasnya. (DNP)

Aksi penganiayaan Aktivis perempu Conie Pania Putri KDRT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTeguran! Pasar Cinde Dinilai Jadi Simbol Gagalnya Pembangunan yang Abaikan Sejarah dan Hukum
Next Article Sampah di Palembang Jadi Sorotan, Wali Kota Ratu Dewa Akui Kurang Tempat Pembuangan Sementara
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?