Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Aksi Tabur Bunga di Palembang: Simbol Matinya Keadilan Korban Kabut Asap
Hukum

Aksi Tabur Bunga di Palembang: Simbol Matinya Keadilan Korban Kabut Asap

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda04/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi tabur bunga di Pengadilan Negeri Palembang terkait penolakan gugatan masyarakat. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Harapan belasan warga Sumsel yang menjadi korban kabut asap untuk mendapatkan keadilan kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan mereka, serta gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu raksasa yang berafiliasi dengan PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries—niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Putusan yang diunggah di laman e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025 ini memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan publik. Gugatan itu sejatinya merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap kejahatan ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kerugian fisik, ekonomi, dan kesehatan.

“Putusan ini seperti menampar wajah keadilan. Para penggugat adalah warga yang terdampak langsung, mereka berhak atas udara bersih dan hidup yang sehat. Greenpeace juga memiliki legal standing sebagai pihak yang memperjuangkan pemulihan lingkungan,” tegas Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Ironisnya, keputusan ini datang saat Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status Siaga Darurat Asap, menyusul meningkatnya potensi karhutla. Langkah majelis hakim ini dinilai justru memperlemah upaya mitigasi bencana asap dan memperkuat impunitas perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan gambut.

Kuasa hukum korban menyatakan tengah mempelajari putusan dan mempertimbangkan banding.

“Kalau keadilan dibungkam oleh prosedur teknis, lalu bagaimana nasib rakyat yang setiap tahun sesak napas karena ulah korporasi?” kata Ipan Widodo dari tim hukum penggugat.

Sebagai bentuk duka dan protes, para korban bersama masyarakat sipil menggelar aksi tabur bunga di depan gedung PN Palembang. Mengenakan pakaian hitam, mereka membawa pesan-pesan pilu “Turut Berdukacita Atas Padamnya Keadilan,” “PN Palembang Bikin Makin Sesak,” hingga “Keadilan untuk Korban Kabut Asap.”

“Ini bukan akhir perjuangan. Kami tidak akan diam sampai udara di Sumatera Selatan kembali bersih, dan perusahaan perusak lingkungan bertanggung jawab,” ujar Muhkamat Arif, salah satu penggugat.

ISSPA (Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap) mendesak Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial turun tangan mengevaluasi putusan ini. Mereka mengingatkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017 menekankan pentingnya keadilan substantif di atas prosedur teknis yang kaku.

Putusan NO ini menjadi potret suram keberpihakan hukum di tengah krisis iklim yang semakin nyata. Saat keadilan untuk udara bersih digugurkan oleh palu hakim, masyarakat sipil pun bersiap memperpanjang napas perjuangan.[THQ]

Kabut Asap Palembang Sinar Mas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTitik Panas Melejit, Sumsel Siaga Hadapi Puncak Kemarau Juli–Agustus 2025
Next Article Pendaki Brasil Juliana Marins Tewas, Ali Musthofa Masuk Daftar Hitam Pemandu Gunung Rinjani
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?