RELUNG.ID – Tewasnya seorang pendaki asal Brasil, Juliana Marins saat mendaki Gunung Rinjani berujung pada sanksi kepada guide atau pemandu Ali Musthofa.
Untuk sementara waktu, Ali Musthofa masuk ke dalam daftar hitam dan tidak diperkenankan untuk mengantar pendaki ke puncak Rinjani di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal ini dibenarkan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, Kamis kemarin (3/7/2025).
Dia mengatakan, pihaknya belum memutuskan berapa lama sanksi blacklist ini diberlakukan. Selain itu, dia juga belum dapat memastikan apakah pemandu pendaki Brasil ini telah memiliki lisensi atau belum.
Karena saat ini, ada 661 pemandu atau guide di Rinjani dan baru 50 persen yang memiliki lisensi.
“Kami akan mengeceknya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pendaki asal Brasil, Juliana Marins terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani, Sabtu (21/6/2025). Proses evakuasi ini memakan waktu hingga lima hari dan dilakukan oleh Tim SAR Gabungan.
Dalam hasil pemeriksaannya, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tragedi tersebut.
Adapun sejumlah pihak yang diperiksa itu di antaranya ada penyedia jasa tracking organizer (TO) berinisial JU dan pemandu Juliana berinisial AM (Ali Mustofa).
“Semuanya berasal dari wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,” ujarnya, Senin (30/6/2025), dikutip dari tribratanews.ntb.polri.go.id.
Proses penyelidikan ini juga turut melibatkan koordinasi intensif dengan pihak Kedutaan Besar Brasil di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum ada penetapan tersangka. Karena masih berfokus pada pengumpulan data dan analisa keterangan saksi.
“Nanti bergantung pada hasil dan proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (vid)

