RELUNG.ID – Harapan belasan warga Sumsel yang menjadi korban kabut asap untuk mendapatkan keadilan kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan mereka, serta gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu raksasa yang berafiliasi dengan PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries—niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Putusan yang diunggah di laman e-Court PN Palembang pada 3 Juli 2025 ini memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan publik. Gugatan itu sejatinya merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap kejahatan ekologis berupa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kerugian fisik, ekonomi, dan kesehatan.
“Putusan ini seperti menampar wajah keadilan. Para penggugat adalah warga yang terdampak langsung, mereka berhak atas udara bersih dan hidup yang sehat. Greenpeace juga memiliki legal standing sebagai pihak yang memperjuangkan pemulihan lingkungan,” tegas Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Ironisnya, keputusan ini datang saat Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status Siaga Darurat Asap, menyusul meningkatnya potensi karhutla. Langkah majelis hakim ini dinilai justru memperlemah upaya mitigasi bencana asap dan memperkuat impunitas perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan gambut.
Kuasa hukum korban menyatakan tengah mempelajari putusan dan mempertimbangkan banding.
“Kalau keadilan dibungkam oleh prosedur teknis, lalu bagaimana nasib rakyat yang setiap tahun sesak napas karena ulah korporasi?” kata Ipan Widodo dari tim hukum penggugat.
Sebagai bentuk duka dan protes, para korban bersama masyarakat sipil menggelar aksi tabur bunga di depan gedung PN Palembang. Mengenakan pakaian hitam, mereka membawa pesan-pesan pilu “Turut Berdukacita Atas Padamnya Keadilan,” “PN Palembang Bikin Makin Sesak,” hingga “Keadilan untuk Korban Kabut Asap.”
“Ini bukan akhir perjuangan. Kami tidak akan diam sampai udara di Sumatera Selatan kembali bersih, dan perusahaan perusak lingkungan bertanggung jawab,” ujar Muhkamat Arif, salah satu penggugat.
ISSPA (Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap) mendesak Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial turun tangan mengevaluasi putusan ini. Mereka mengingatkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2017 menekankan pentingnya keadilan substantif di atas prosedur teknis yang kaku.
Putusan NO ini menjadi potret suram keberpihakan hukum di tengah krisis iklim yang semakin nyata. Saat keadilan untuk udara bersih digugurkan oleh palu hakim, masyarakat sipil pun bersiap memperpanjang napas perjuangan.[THQ]

