RELUNG.ID – Tim Tekab Prabu Satuan Reskrim Polres Prabumulih meringkus seorang pria berinisial EP (26), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Sabtu (6/7/2025) malam,di kawasan City Mall Prabumulih.
Dia dibekuk setelah terlibat dua aksi pencurian, salah satunya membobol rumah keluarga sendiri.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, didampingi Kanit Pidum IPDA Sucipto.
Berdasarkan laporan LP/B/225/VI/2025, EP pertama kali beraksi pada 18 Juni 2025 di rumah S (51), yang tak lain adalah kerabatnya.
Ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo dan sepasang sepatu. Belum puas, keesokan harinya EP kembali ke lokasi, membobol atap rumah dan merusak pintu, lalu menggondol handphone Vivo Y02. Total kerugian mencapai Rp8 juta.
Tak berhenti di situ, EP juga terlibat pencurian di rumah lain tak jauh dari lokasi sebelumnya. Modusnya sama—merusak pagar dan membobol kunci pintu. Ia menggasak mesin air, senapan angin, dan tabung gas LPG 5 kg. Kerugian ditaksir Rp2,2 juta.
Dari dua kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Revo, satu unit HP Vivo Y02, mesin air, tabung gas LPG, dan sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah.
“Pelaku kami amankan dari hasil penyelidikan gabungan dua laporan berbeda. Lokasi rumah korban berada di sekitar tempat tinggal tersangka. Diduga ia memanfaatkan pengetahuannya tentang lingkungan untuk menjalankan aksinya,” tegas AKP Tiyan.
Kini, EP meringkuk di sel tahanan Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (SMP)

