RELUNG.ID – Dua kurir narkoba yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap.
Keduanya yakni Tri Mayang Sari (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinisi Bengkulu dan Hendrik (33), warga Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinisi Bengkulu.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamudin menjelaskan penangkapan tersebut pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari pelaku diamankan barang bukti 1 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotik jenis sabu dengan berat 101 gram.
Selain itu disita pula 1 helai celana pendek warna hitam tanpa merk dan 1 unti sepeda motor Suzuki Satria F150 tanpa nopol.
Sebelum penangkapan menurutnya, sekitar pukul 23.00 WIB tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan laporan dari masyarakat. Disebutkan dalam laporan itu adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Lubuklinggau Utara II.
Menanggapi laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ternyata benar ada dua orang yang dicurigai di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku Hendrik di kantong celana depan sebelah kanan. Selanjutnya kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Status pelaku pengedar atau kurir,” pungkasnya. (NSR)

