RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau selama 4 bulan terakhir ini berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan meringkus 38 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan satu orang wanita.
Dalam pengungkapan tersebut, juga diungkap kasus narkoba yang cukup menonjol di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yakni pengungkapan narkoba jenis tembakau sintetis.
Dimana kasus ini Polisi meringkus tersangka inisial MI (18), warga asal kota Palembang.
“Kami anggap menonjol ini melibatkan jaringan antar wilayah dalam proses pengungkapannya kita berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan kita juga berkoordinasi dengan Polda untuk melaksanakan kegiatan kontrol delivery,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi saat rilis ungkap kasus narkoba di Polres Lubuklinggau pada Senin, (20/4/2026).
Pengungkapan tersebut menurutnya, dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada bulan Januari lalu. Dimana proses penyelidikan ini rangkaian dari daerah Tangerang.
“Disini konsepnya dia menggunakan jasa ekspedisi dan kita sudah ada dapat info juga bahwa awal mula barang ini masuk dari Bea Cukai dan dari Polda Sumsel juga ada identitas disitu. Dan kita curigai, setelah kita analisa arahnya itu ke Sumatera selatan tepatnya ke Lubuklinggau,” ujarnya.
Lebih lanjut, hasil pendalaman anggota dilapangan kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku di Lubuklinggau berikut barang bukti 2 bungkus plastik yang berisikan bahan daun diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 22,97 gram.
“Saat ini proses pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis ini masih dalam proses sidik,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi.
Selain itu, untuk pengakuan sementara tersangka kepada Polisi, tembakau sintetis tersebut baru pertama kali di kirim ke kota Lubuklinggau.
Artinya menurut Kasat Narkoba, sebelum masuk ke Lubuklinggau, tersangka diduga sudah mapping untuk membuka jaringan di Lubuklinggau.
Sementara itu dalam rilis ungkap kasus narkoba, Kapolres menjelaskan, dari 29 pengungkapan kasus dengan 38 tersangka, diamankan barang bukti dengan total 643, 56 gram.
Barang bukti tersebut meliputi narkoba jenis sabu sebanyak 348,76 gram, ekstasi 586 butir atau 218,63 gram. Sedangkan ganja kering sebanyak 63,2 gram dan tembakau sintetis 22,97 gram.
Lebih lanjut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 dan ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Untuk ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (LWM)

