RELUNG.ID – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel dan polres jajaran menggerebek 40 lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba selama enam hari, 9–15 Oktober 2026. Sebanyak 81 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Ronny Samtana mengatakan, dari 81 orang yang diamankan, tiga orang diduga bandar narkoba, delapan pengedar, satu kurir, dan 69 lainnya merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
“Dari 40 titik lokasi ini berhasil diamankan sebanyak 81 orang. Dengan kategori tiga orang adalah bandar, delapan orang pengedar, satu orang kurir, dan 69 saudara-saudara kita yang menjadi korban ataupun pengguna narkoba,” kata Ronny.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.067,17 gram sabu dan 17 butir ekstasi. Selain narkotika, polisi juga mengamankan 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api.
“Selama operasi dalam kurun waktu sangat singkat dari tanggal 9–15 Oktober 2026, yaitu enam hari, kita berhasil mengamankan sebanyak 1.067,17 gram narkotika jenis sabu-sabu, kemudian 17 butir narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.
Ronny menegaskan, para pelaku yang terlibat tindak pidana narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel bersama BNN dan seluruh polres jajaran untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap bandar, pengedar, dan pengguna. Kawasan yang selama ini menjadi lokasi rawan peredaran narkotika juga perlu dipulihkan agar tidak kembali menjadi pusat transaksi barang terlarang.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Lorong Jaya Laksana, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Palembang. Polda Sumsel bersama Pemerintah Kota Palembang berencana menata kawasan tersebut agar menjadi lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap bandar, pengedar, maupun pengguna,” kata Ronny.
Rencana penataan itu disampaikan Ronny setelah meninjau Lorong Jaya Laksana bersama Wali Kota Palembang. Dari hasil peninjauan dan diskusi, diketahui lahan di lokasi tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Palembang.
“Ternyata di Lorong Jaya Laksana ini, lokasi yang selama ini identik dengan sarang narkoba, status lahannya milik Pak Wali Kota. Artinya, nanti tahap awal kita akan restorasi lokasi itu, kita akan perbaiki,” ujarnya.
Ronny mengatakan, pemulihan kawasan membutuhkan proses dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Karena itu, kepolisian akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, Kementerian Agama, serta elemen masyarakat yang peduli terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Penegakan hukum di bidang narkotika ini bukan tujuan akhir. Kami diperintahkan untuk mampu dan harus bisa memulihkan kampung narkoba ini bersama warganya agar tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika,” tegasnya. [DNP]

